Kamis, 27 September 2018


Halo, saya Supitri Pebriari, saya dari Bali dan beragama Hindu. Lahir tahun 1997, dan sekarang berumur 21 tahun. Saya sangat suka anjing. Sekarang saya sedang menempuh pendidikan S1 PGSD. Ngomong-ngomong, video di atas adalah salah satu video ketika rambut belum saya potong  menjadi pendek seperti ini, wkwkwkw. 

Ini, 


Dan ini



Semoga kalian menikmati postingan saya, dan semoga postingan-postingan saya selanjutnya bermanfaat bagi kalian, terimakasih😊
SEKERDAR KATA-KATA YANG INGIN DIUCAPKAN, JIKA ADA KESALAHAN, MOHON DIMAAFKAN


Alasan bukanlah sebuah alasan jika tidak
ada suatu permasalahan.
Tapi permasalahan bukanlah suatu akhir dari kenyataan.
Melainkan merupakan awal dari sebuah perjuangan.

Setiap pagi, seseorang terbangun dari mimpi. Sebuah gambaran perasaan yang sesungguhnya tersimpat dihati, entahlah apakah mereka sadar akan hal ini. Atau hanya ingin diam dan terus bersembunyi. Mengapa tidak kau realisasi?

Cantik. Kata yang relatif. Relatif iya, relatif tidak. Tergantung dari siapa yang menilai, dan siapa yang dinilai. Sebenarnya kita sudah sadar. Cantik bisa dibuat. Bukan dengan make up, atau perawatan secara tetap. Tapi.. Cukup dengan percaya. Bahwa setiap orang berhak untuk melenggang dengan hormat.

Cantik memang bukan dibuat dengan make up atau perawatan tetap. Tapi bukan berarti kita tidak ber-make up atau terawat. Artis-artis yang ada di seluruh dunia sebelum beraksi mereka memolesi wajah, Why not for us? Apa yang berbeda dengan dia dan kami? Bukankah kita sama dimata-Nya? 

Follow ig: @supitri_pebriari
Thank u😙

Selasa, 01 November 2016

Sejarah Media Pembelajaran


MEDIA PEMBELAJARAN
SEJARAH MEDIA PEMBELAJARAN

Nama Kelompok  : Amos
1.      Ni Putu Tiarini                                    NIM. 1511031020/III/B
2.      Kadek Wiwin Sutrisnayanti                NIM. 1511031120/III/B
3.      Putu Hesti Mardika Astuti                  NIM. 1511031123/III/B
4.      Ni Nengah Sudiasih                            NIM. 1511031147/III/B
5.      Ni Wayan Karini                                 NIM. 1511031152/III/B
6.      Ni Komang Supitri Pebriari                NIM. 1511031193/III/B


JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
2016

  1. SEJARAH PERKEMBANGAN MEDIA
Ditinjau dari awal sejarah pendidian, guru merupakan satu-satunya sumber belajar siswa untuk memperoleh ilmu. Pada abad ke 17 tepatnya tahun 1657, diterbitkanlah buku bergambar yang berjudul Orbis Sensualium. Buku ini dibuat oleh tokoh bernama Johan Amos Comenius. Penulisan buku ini didasari oleh konsep yaitu, tidak ada segala sesuatu dalam pikiran manusia tanpa terlebih dahulu melalui penginderaan. Pada abad ke 20 tahun 1920 muncul media yang dinamakan proyektor slide. Media ini menggunakan lentera untuk menyampaikan materi.

Berkas:Johan amos comenius 1592-1671.jpg
Gambar 1. John Amos Comenius
Selanjutnya masih pada abad ke 20 tepatnya tahun 1930 diciptakanlah media audio contohnya, radio dan recorder (perekam suara). Radio digunakan untuk menyebarkan informasi secara luas melalui suara. Recorder digunakan untuk merekam informasi yang berupa suara dan memutar kembali informasi tersebut saat diperlukan. Keuntungan media audio ini yaitu, dapat menyampaikan informasi secara lengkap tanpa adanya modifikasi dari pihak-pihak lain. Kemudian berkembanglah media audio visual, yang mengkombinasikan informasi gambar dengan suara pada tahun 1943-1945. Media audio visual ini digunakan oleh angkatan senjata Amerika. Diciptakanlah sekitar 400 film pelatihan untuk melatih serta menyiapkan pasukan perang Amerika. Media ini sangatlah efektif dalam penggunaanya saat itu.
Pada tahun 1950 munculah media pembelajaran yaitu televisi. Televisi digunakan untuk menyampaikan informasi kepada khalayak umum. Adanya channel-cahannel pendidikan dalam televisi, memungkinkan orang untuk belajar sambil menonton. Pada tahun 1950-1995 munculah komputer sebagai media yang multifungsi. Dengan adanya software-software didalam komputer, dapat memudahkan seseorang menyampaikan informasi secara mudah dan cepat. Pada abad ke 21 tepatnya tahun 2001 sampai sekarang munculah media pembelajaran berbasis ICT. Semua gatget seperti tablet, handphone, notebook, dan laptop dapat terkoneksi ke internet. Melalui internet seseorang dapat mengakses informasi secara global dan belajar online dengan e-learning, Seseorang juga dapat membaca buku elektronik seperti BSE. Semua orang dapat belajar sendiri tanpa adanya guru, dimana saja dan kapan saja. 
Hasil gambar untuk gambar televisi animasi
Gambar 2. TV

Pada awal sejarah pendidikan, guru merupakan satu-satunya sumber untuk memperoleh pelajaran. Dalam perkembangan selanjutnya, sumber belajar itu kemudian bertambah dengan adanya buku. Pada masa itu kita mengenal tokoh bernama Johan Amos Comenius yang tercatat sebagai orang pertama yang menulis buku bergambar yang ditujukan untuk anak sekolah. Buku tersebut berjudul Orbis Sensualium Pictus (Dunia Tergambar) yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1657.

Hasil gambar untuk gambar buku bergambar
Gambar 3. Buku Bergambar

Penulisan buku itu dilandasi oleh suatu konsep dashjhgar bahwa tak ada sesuatu dalam akal pikiran manusia, tanpa terlebih dahulu melalui penginderaan.
Dari sinilah para pendidik mulai menyadari perlunya sarana belajar yang dapat meberikan rangsangan dan pengalaman belajar secara menyeluruh bagi siswa melalui semua indera, terutama indera pandang – dengar. Kalau kita amati lebih cermat lagi, pada mulanya media pembelajaran hanyalah dianggap sebagai alat untuk membantu guru dalam kegiatan mengajar (teaching aids). Alat bantu mengajar yang mula-mula digunakan adalah alat bantu visual seperti gambar, model, grafis atau benda nyata lain. Alat-alat bantu itu dimaksudkan untuk memberikan pengalaman lebih konkrit, memotivasi serta mempertinggi daya serap dan daya ingat siswa dalam belajar. Sekitar pertengahan abad 20 usaha pemanfaatan alat visual mulai dilengkapi dengan peralatan audio, maka lahirlah peralatan audio visual pembelajaran. Usaha-usaha untuk membentuk pembelajaran abstrak menjadi lebih konkrit terus dilakukan. Dalam usaha itu, Edgar Dale membuat klasifikasi 11 tingkatan pengalaman belajar dari yang paling konkrit sampai yang paling abstrak. Klasifikasi tersebut kemudian dikenal dengan nama ”Kerucut Penglaman” (Cone of Experience) dari Edgar Dale. Ketika itu, para pendidik sangat terpikat dengan kerucut pengalaman itu, sehingga pendapat Dale tersebut banyak dianut dalam pemilihan jenis media yang paling sesuai untuk memberikan pengalaman belajar tertentu pada siswa. Pada akhir tahun 1950, teori komunikasi mulai mempengaruhi penggunaan alat audio visual. Dalam pandangan teori komunikasi, alat audio visual berfungsi sebagai alat penyalur pesan dari sumber pesan kepada penerima pesan. Begitupun dalam dunia pendidikan, alat audio visual bukan hanya dipandang sebagai alat bantu guru saja, melainkan juga berfungsi sebagai penyalur pesan belajar. Sayangnya, waktu itu faktor siswa, yang merupakan komponen utama dalam pembelajaran, belum mendapat perhatian khusus.

Hasil gambar untuk edgar dale             Hasil gambar untuk prisma pengalaman edgar dale
Gambar 3. Edgar Dale                                     Gambar 4. Krucut Pengalaman

Baru pada tahun 1960-an, para ahli mulai memperhatikan siswa sebagai komponen utama dalam pembelajaran. Pada saat itu teori Behaviorisme BF. Skinner mulai mempengaruhi penggunaan media dalam kegiatan pembelajaran. Teori ini telah mendorong diciptakannya media yang dapat mengubah tingkah laku siswa sebagai hasil proses pembelajaran. Produk media pembelajaran yang terkenal sebagai hasil teori ini adalah diciptakannya teaching machine (mesin pengajaran) dan Programmed Instruction (pembelajaran terprogram).
Pada tahun 1965-70, pendekatan sistem (system approach) mulai menampakkan pengaruhnya dalam dunia pendidikan dan pengajaran. Pendekatan sistem ini mendorong digunakannya media sebagai bagian intregal dalam proses pembelajaran. Media, yang tidak lagi hanya dipandang sebagai alat bantu guru, melainkan telah diberi wewenang untuk membawa pesan belajar, hendaklah merupakan bagian integral dalam proses pembelajaran. Media, yang tidak lagi hanya dipandang sebagai alat bantu guru, melainkan telah diberi wewenang untuk membawa pesan belajar, hendaklah merupakan bagian integral dari kegiatan belajar mengajar.
Menurut buku oleh Midun (2009), setelah Johan Amos Camenius pada abad ke 17, menulis buku yang berjudul Orbis Pictus (dunia dalam gambar) selanjutnya dengan ditemukannya radio pada tahun 1930-an, muncul gerakan “Audiovisual education” yang menekankan pentingnya penggunaan audio visual dalam pembelajaran. Dari saat itu, mulai dikenal AVA (Audio Visual Aids), yaitu alat peraga atau media yang disampaikan guru kepada peserta didik. Jadi peranan AVA disini adalah untuk membantu guru menyampaikan pelajaran kepada peserta didik agar pembelajaran menjadi lebih jelas dan lebih konkrit, karena itu juga disebut “Teaching Aids” (alat bantu guru dalam mengajar). Alat bantu guru dalam konsepsi pengajaran visual adalah setiap gabar, model, benda atau alat yang dapat memeberikan pengalaman visual yang nyata kepada peserta didik.
Hasil gambar untuk gambar radio animasi
Gambar 5. Radio
Selanjutnya, pada tahun 1940-an konsep pengajaran visual tersebut berkembang menjadi pembelajaran audio visual. Dan sekitar tahun 1945 timbul variasi nama seperti “audiovisual material”, “audiovisual methods”, “audiovisual devices” penggunaan berbagai nama ini pada intinya adalah guru menggunakan berbagai alat atau bahan, metode dalam menyampaikan ide, gagasan dan pengalaman kepada peserta didik dalam pembelajaran.
Perkembangan berikut terjadi pada tahun 1950-an, yakni munculnya gerakan yang disebut “ Adiovisual Commonition”, memandang pendidikan sebagai suatu proses komunikasi. Komunikasi ditekankan dalam pembelajaran, penekan tidak lagi pada benda atau bahan berupa bahan audiovisual untuk pembelajaraan, tetapi dipusatkan pada keseluruhan proses komunikasi informasi atau pesan dari sumber (guru, materi bahan) kepada penerima. Gerakan komunikasi audiovisual memberikan penekanan kepada proses komunikasi yang lengkap dengan menggunakan sistem pembelajaran yang utuh. Jadi konsep audio visual berusaha mengaplikasikan konsep komunikasi, sistem dan desain pembelajaran dan teori belajar dalam kegiatan pembelajaran. Pada perkembangan lebih lanjut, tahun 1952-an munculnya konsep “instructional materials” yang secara konsepsional tidak banyak berbeda dengan konsep sebelumnya, karena pada intinya konsepsi ini merupakan aplikasi proses komunikasi dan sistem dalam merencanakan dan mengembangkan materi pembelajaran.
Puncak dari perkembangan media terjadi pada tahun 1990-an dengan munculnya konsep ”educational technologi” atau “instrucional technology” yang mana proses pembelajaran berbasis teknologi komputer. Kini “educational technologi” atau ditangan oleh sebuah lembaa internasional yang bernama Assossoation of Educational Communication and technology (ACET)
Hasil gambar untuk komputer pata tahun 1990-an
Gambar 6. Komputer pada tahun 1990-an

Media pembelajaran tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu mengajar, melainkan juga sebagai sumber belajara bagi peserta didik. Untuk lebih jelasnya Midun (2009) memberikan ulasan sebagai berikut.
1.      Fungsi AVA berfungsi untuk memberikan pengalaman yang konkrit kepada peserta didik. Edgar Dale dalam krucut pengalamannya mengatakan bahwa lambang erbal adalah “Most Abstract Symbol”. Mengapa? Karena lambang verbal (Bahasa) dibuat dengan sengaja oleh sekelompok manusia. Bahasa (lambang verbal) pada dasarnya bersifat abstrak, maka guru perlu menggunakan alat bantu berupa gambar, model, benda sebenarnya dalam menyajikan suatu pembelajaran tertentu. Peserta didik akan dapat memahami/menegerti apa yang disampaikan oleh guru.
2.      Media sebagai sarana komunikasi dan interaksi pembelajaran. Media berasal dari kata lain, “medium” yang berarti diantara (in between). Jadi media berada di tengah (diantara) dua hal yaitu yang menulis/membuat media dan yang menerima. Dalam komunikasi tatap muka, pembicara langsung berhadapan dalam menyampaikan pesannya kepada penerima tanpa adanya perantara yang digunakan. Dengan meletakkan pesan yang hendak disampaikan ke dalam suatu format media tertentu (buku, film, dsb.) yang dinamakan kegiatan “eccoding”, maka komunikator tidak perlu lagi berhadapan langsung dengan pihak penerima. Fungsi kedua dari media pembelajaran, yaitu sebagai sarana komunikasi dan interaksi antara peserta didik dengan media tersebut, dan dengan demikian merupakan sumber belajar yang penting

  1. FOTO MEDIA-MEDIA PEMBELAJARAN
Gambar Media Kelompok Amos

Gambar Media Kelompok B.F. Skinner

Gambar Media Kelompok John Amos Comenius

Gambar Media Kelompok Edgar Dale

Gambar Media Kelompok Jhon

Gambar Media Kelompok Midun

Senin, 26 September 2016

NEGARA DAN WARGA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang ada di wilayahnya,
dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang tersebut. Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban tertentu terhadap orang-orang yang menjadi anggotanya. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan tertentu seperti terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa melalui organisasi negara kondisi masyarakat yang semacam itu sulit untuk diwujudkan, karena tidak ada pemerintahan yang mengatur kehidupan mereka bersama.
Agar pemerintah suatu negara yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat tidak bertindak seenaknya, maka ada sistem aturan yang mengaturnya. Sistem aturan tersebut menggambarkan suatu hierarkhi atau pertingkatan dari aturan yang paling tinggi tingkatannya sampai pada aturan yang paling rendah. Aturan yang paling tinggi tingkatannya dalam suatu negara dinamakan konstitusi atau sering disebut dengan undang-undang dasar, dua sebutan yang sebenarnya tidak persis sama artinya. Dengan konstitusi diharapkan organisasi negara tertata dengan baik dan teratur, dan pemerintah yang ada di dalamnya tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Dalam tulisan ini akan dipaparkan tentang organisasi negara dan konstitusi yang mengatur kehidupan negara tersebut.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apakah unsur-unsur negara?
2.      Apakah bentuk negara Indonesia?
3.      Bagaimana seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia?

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui unsur-unsur negara
2.      Untuk mengetahui bentuk negara Indonesia
3.      Untuk mengetahui bagaimana menjadi warga negara indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Negara
2.1.1 Istilah Dan Pengertian Negara
            Istilah neegara diterjemahkan dari kata-kata asing staat (bahasa Belanda dan Jerman); State (bahasa inggris); Etat (bahasa Prancis).  Istilah staat mempunyai sejarah sendiri. Istilah itu mula-mula dipergunakan dalam abad ke-15 di Eropa Barat. Anggapan umum yang diterima bahwa kata staat (state,etat) itu diahlihkan dari kata bahasa Latin status atau statum.
Secara etimologis kata status itu dalam bahasa Latin Klasik adalah suatu istilah abstrak yang menunjukkan keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tepat itu.
Jika praktik mengalihkan kata state itu dari kata status,maka doktrin mengenalnya untuk pertama kali dari tulisan Niccolo Machiavelli yang lazim dianggap sebagai Bapak ilmu politik moderen. Dalam bukunya yang termasyhur The Prince, Machiavelli memulai kalimat-kalimat pertamanya dengan: “semua negara (stati) dan bentuk-bentuk pemerintah yang pernah ada dan yang sekarang menguasai manusia adalah republik atau kerajaan. Machiavelli-lah yang pertama-tama memperkenalkan istilah lo atato dalam kepustakaan ilmu politik.
Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis.
Dalam arti India, Korea Selatan, atau Brazil merupakan  negara . kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu. Sementara itu disalam ilmu politik, istilah “negara” adalah egency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalm masyarakat.
Istilah “Ilmu Negara” diambil dari Istilah bahasa Belanda Staatsleer yang diambilnya dari istilah bahasa Jerman, Staats General Theory of state atau Political Theory, sedangkan dalam bahasa Prancis dinamakan Theorie d’etat.
Timbulnya istilah Ilmu Negara atatu Staatsleer sebagai istilah teknis, adalah sebagai akibat penyelidik dari seorang sarjana Jerman bernama George Jellinek. Ia terkenal disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan Hukum Tata Negara.
Munculnya IlmU Negara sebagai Ilmu Pengetahuan yang berdiri sendiri adalah berkat jasa George Jellinek. Ia membagi ilmu kenegaraan menjadi dua bagisa, yaitu (1) Ilmu Negara dalam arti sempit (staatswissenchaften). (2) Ilmu Pengetahuan Hukum (rechtwissenschaften).
Apa yang dimaksud oleh Jellinek dengan rechtswissenschaften adalah hukum publik yang menyangkut soal kenegaraan, mislanya Hukum Tta Negara, Hukum Admistrasi Negara, Hukum Pidana dan sebagainya. Hal yang penting dalam pembagian Jellinek bagi Ilmu negara adalah bagian yang pertama, yaitu ilmu kenegaraan dalam arti sempit. Ilmu kenegaraan dalam arti sempit mempunyai tiga bagian, yaitu:
1.      Beschreibende Staatswissenschaft
Sifat ilmu kenegaraan ini adalah deskriptif yang hanya menggambarkan dan menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berhubungan dengan negara.
2.      Theoretische Staatswissenschaft
Mengadakan penyelidikan lebih lanjut dari bahan-bahan yang dikumpulkan oleh Beschreibende Staatswissenschaft dengan mengadakan analisis-analisis dan memisahkan mana yang mempunyai ciri-ciri yang khusus. Theoretische Staatswissenschaft mengadakan penyusunan tentang hasil-hasil penyelidikannya dalam satu kesatuan yang teratur dan sistematis. Inilah ilmu kenegaraan yang merupakan ilmu pengetahuan yang sebenarnya.
3.      Praktisches Staatswissenschaft
Ilmu pengetahuan yang tugasnya mencari upaya bagaimana hasil penyelidik Theoretische Staatswissenschaft dapat dilaksanakan di dalam praktik dan pelajaran-pelajaran yang diberikan itu semata-mat mengenai yang berguna untuk tujuan praktik.
Negara sebagai objek tidak hanya dikaji didalam ilmu negara, tetapi negara juga dijadikan objek kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Dalam Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara negara sebagai objeknya yang menitikberatkan pada pengertianyang konkret.
Artinya objek negara itu terkait pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu.
Yang termasuk dalam Allgemeine Soziale Staatslehre adalah:
1)      Teori mengenai sifat hakikat negara. 2) Teori mengenai pembenaran hukum/penghalalan negara. 3) Teori mengenai terjadinya hukum negara. 4) Teori mengenai tujuan negara. 5) Teori mengenai penggolongan tipe-tipe negara. Adapun yang termasuk dalam Allgemeine Staatsrecht Lehre adala: 1) Teori mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan 2) Teori mengenai kedaulatan. 3) Teor mengenai unsur negara. 4) Teori mengenai fungsi negara. 5) Teori mengenai konsitusi. 6) Teori mengenai lembaga perwakilan. 7) Teori mengenai alat-alat perlengkapan negara. 8)Teori mengenai sendi-sendi pemerintahan. 9) Teori mengenai kerja sama antarnegara.
Sementara itu, Herman Heller dalam bukunya Staatslehre lebih menitikberatkan pengertia ilmu negara dari sesuatu negara yang lebih menyesuaikan dirinya dengan perkembangan dan mempunyai ciri-ciri khusus yang mungkin tidak dimiliki oelh negara-negara lain.
Suatu aliran yang menyelidiki negara dan hukum dengan hanya mempergunakan satu metode saja, yaitu metode yuridis adalah aliran yang dipimpin oleh Habs Kelsen. Ia berpebdapat bahwa ilmu pengetahuan hukum telah merosot disebabkan metode syncretismus (suatu metode yang mencamputadukkan macam-macam metode), oleh karena metode yang dipakai seharusnya ditentukan oleh sifat daripada objek yang diselidiki. Jadi dipakai adalah metode yuridis normatif, metode lainnya tidak dapat dipergunakan.
Pandangan Hans Kelsen ini dikecam oleh E. Niemeyer, yang mengatakan bagaimana orang dapat membuat ilmu pengetahuan negara tanpa negara dan ilmu pengetahuan hukum tanpa hukum. Hukum dan negara mempunyai hubungan yang erat sekali dengan masyarakat dan tidak bisa diselidiki dengan melepaskan diri dari faktor masyarakat.
2.1.2 Defenisi Negara
            Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain. definisi lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan di taati oleh rakyat, definisi negara lainnya yang di definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
2.1.3 Proses Tumbuhnya Negara
            Pada hakikatnya, manusia sebagai makhluk sosial memiliki keinginan untuk hidup bersama, terutama dengan manusia yang sama alat-alat hidupnya. Atas dasar persamaan, apakah itu persamaan asal, bahasa, sejarah, persamaan cita-cita, maka beberapa suku bangsa akhirnya akan mengalami resultante, yakni dalam kesadaran merasa satu bangsa. Sebagaimana dinyatakan oleh Ernest Renan bahwa bangsa adalah sebagai kehendak untuk bersatu.
            Menurut Otto Bauer, bangsa adalah satu persamaan, satu persatuan karakter atau watak yang tumbuh, lahir, terjadi karena persatuan pengalaman.
2.1.4 Teori-teori terbentuknya negara
1.      Teori Ketuhanan
Teori ini beranggapan bahwa negara diciptakan Tuhan. Penciptaan negara oleh Tuhan ada yang secara langsung dan ada yang tidak langsung. Untuk ciri negara yang diciptakan Tuhan secara langsung, yaitu penguasa berkuasa karena menerima wahyu dari Tuhan, sedangkan ciri Tuhan menciptakan negara tidak langsung yaitu penguasa berkuasa karena kodrat Tuhan.
2.      Teori Kekuatan
Intisari dari teori ini dirimuskan baha siapa yang berkemampuann memiliki kekuatan maka mereka akan mendapatkan kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan. Kekuatan itu meliputi kekuatan jasmani (physic), kekuatan rohani (psychis), atau kekuatan materi (kebendaan), maupun kekuatan politik. Inti dari ajaram teori kekuatan mengenai terbentuknya negara adalah bahwa suatu negara akan terbentuk sebagai akibat adanya dominasi atau penaklukan dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
3.      Teori perjanjian masyarakat
a.       Thomas Hobbes
Dalam pandangan Thomas Hobbes pada teori perjanjian masyarakatnya diungkap bahwa pada mulanya kehidupan antar manusia itu sama seperti kehidupan antar serigala yang dianalogikan dengan sebutan homo homini lupus, yang artinya bahwa manusia itu memangsa manusia yang lain atau manusia menjadi serigala bagi manusia lain.
     Perkembangan berikutnya, manusia-manusia itu saling berinteraksi dan membentuk kelompok-kelompok. Kemudian terjadilah situasi anarkhi lain dalam bentuk perang antar kelompok yang satu dengan kelompok yang lain atau yang disebut oleh Hobbes dengan sebutan bellum omnium contra omnes yang artinya “perang semua melawan semua”.
     Selanjutnya lama-kelamaan manusia-manusia dalam kelompok itu tidak tahan juga dengan kaadaan anarkhi tersebut. Situsai anarkhi itu telah sangat mengancam kaadaan merekauntuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai manusia. Menurut Hobbes, pada tahap ini manusia telah mengalami situasi kesadaran atau yang disebutnya dengan istikah resultante.
     Setelah manusia mengalami resultante  atau kesadaran, maka manusia-manusia yang bergabung dalam kelompok-kelompok tersebut mengadakan perjanjian dengan kelompok yang paling kuat atau penguasa untuk mengadakan yang disebut oleh Hobbes sebagai pactum subjectionees untuk membentuk negara, namun sebelum  pactum subjectionees itu diadakan individu-individu dalam kelompok-kelompok yang lemah itu telah menyerahkan hak-hak mereka sepenuhnya kepada para penguasa yang tergabung dalam kelompok yang kuat tersebut.
     Karena hak-hak individu-individu dalam masyarakat itu telah diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa dalam negara tersebut, maka yang terbentuk adalah negara kekuasaan (leviathan). Dan pada akhirnya muncullah situasi dalam negara tersebut yang disebut oleh Hobbes sebagai non est’ potestas supper teram quae comparaturei atau “tiada kekuasaan yang dapat menandingi kekuasaan negara”
b.      Jhon Locke
Berbeda dengan Hobbes yang mengawali teori perjanjian masyarakatnya dari situasi antarmanusia yang anarki, Jhon Locke dalamteori perjanjian masyarakatnya mengawali teorinya berangkat dalam kaadaan bahwa manusia itu berawal dari makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial kehidupan antarmanusia diatur melalui hukum akal (law of reason). Kemuadian interaksi hukum akal antarmanusia dalamlingkungan sosial tersebut pada akhirnya akan sampai pada titik yang disebut oleh Locke kaadaan ideal atau goodwill.
Selanjutnya jika interaksi antar individu sudah ideal, maka muncullah suatu kesepakatan antara individu-individu dalam masyarakat tersebut dalam bentuk perjanjian masyarakat, yang disebut oleh Locke dengan sebutan  pactum unionees.
Adapun isi dari pactum unionees adalah : 1) tentang perjanjian pembentukan negara; 2) perjanjian mengenai perlindungan hak-hak asasi manusia. Oleh karena kedua klausul dalam perjanjian masyarakat itu bersifat konstitusional, maka yang terbentuk adalah negara kontitusional.
c.       Jean Jacques Rousseau
Dalam teori perjanjian masyarakat yang dirumuskan oleh Rousseau, pada hakikatnya manusia itu dilahirkan bebas dan sederajat. Oleh karena kebebasan dan kesederajatan manusia, maka manusia sebagai individu-individu sangat berpeluang untuk mangadakan kesepakatan yang disebut sebagai perjanjian masyarakat (contract social).
     Menurut Rousseau, apabila individu-individu telah mengadakan perjanjian masyarakat (contrac social), maka timbullah kaadaan bernegara. Dan jika sudah ada kaadaan bernegara maka terbentuklah negara sebagai badan kooperatif kolektif yang fungsinya untuk memberikan perlindungan terhadap ‘particular will’ (kehendak /kepentingan khusus).
4.      Teori integralistik
Teori ini diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan juga Hegel. Bagi teori ini, negara terbentuk oleh karena adanya susunan masyarakat yang begitu berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis, dimana negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat,akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.
2.1.5 Unsur-Unsur Negara
            Unsur-unsur negra sebagai prasyarat berdirinya suatu negara yang dapat dikatakan telah menjadi kesepakatan global saat ini telah ditentukan atas empat unsur, dalam hal ini terdiri atas :
1.      Rakyat
2.      Wilayah
3.      Pemerintahan
4.      Pengakuan dari negara lain
Unsur rakyat, wilayah dan pemerintahan umumnya diterjemahkan sebagai pemenuhan unsur/syarat secara kenyataan/fakta (de facto), sementara unsur yang  berupa pengakuan dari negara lain dipandang sebagai pemenuhan unsur/syarat secara hukum/yuridis (de jure).
Unsur rakyat adalah unsur yang terutama dari terbentuknya suatu negara dibandingkan dengan ketiga unsur lainnya. Karena bagaimana akan terbentuk suatu negara kalau tidak ada rakyat yang akan membentuk hukum negara dan sekaligus yang akan menjadi objek dari hukum negara tersebut.
Lalu dalam rangka menjamin aktivitas kehidupan rakyatnya, suatu negara harus memiliki wilayah. Wilayah yang ditempati oleh rakyatsuatu negara haruslah didiami dan dikelola secara berkesinambungan dan memiliki batas-batas yang jelas, agar memperoleh legitimasi/pengakuan sebagai wilayah negara.
Dari penampakannya secara fisik, wilayah suatu negara itu merupakan ruang yang meliputi wilayah daratn, ilayah perairan, wilayah udara serta pada batas-batas tertentu termasuk juga wilayah antariksa. Wilayah daratan adalah seluruh wilayah permukaan tanah yang tampak muncul diatas wilayah perairan. Wilayah perairan adalah ruang perairan yang berada pada perairan pedalaman, laut territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif suatu negara. Sementara wilayah udara adalah ruang udara yang berada diatas permukaan daratan ataupun perairan suatu negara sampai sejauh 110 km dari permukaan daratan atau perairan suatu negara tersebut. Dan yang terakhir wilayah antariksa adalah ruang kedap udara diatas wilayah udara suatu negara110 km sampai dengan ketinggian 33.761 km dari permukaan wilayah daratan ataupun perairan dari negara yang bersangkutan.
Dalammenyelenggarakan ketertiban rakyta dan dalamupaya menyejahterakan kehidupan rakyat, suatu negara membutuhkan kekuasaan. Kemudian kekuasaan di setiap negera tersebut memerlukan pemerintahan. Adapun pemerintahan itu sendiri merupakan perwakilan negara untukmenjalankan kekuasaan untuk mencapai tujuan negara. Menurut Utrech, jika ditinjau dari pertanggung jawaban kekuasaan, meke pemerintahan itu mempunyai tiga pengertian yakni:
1.      Pemerintah dalam pengertian yang luas :keseluruhan badan-badan kenegaraan yang bertugas menjalankan kekuasaan negara, seperti MPR, DPR, DPD, MA/MK, Presiden, BPK, dan lain-lain.
2.      Pemerintah dalampengertian yang sempit: yang dimaksud pemerintah disini adalah seluruh aparat yang bertugas melaksanakan pemerintahan sehari-hari, seperti presiden dan anggota cabinet.
3.      Pemerintah dalam artian yang lebih sempit: yaitu penanggung jawab tertinggi dari pelaksana pemerintahan sehari-hari. Jadi dalam hal ini adalah kepala pemerintahan atau pimpinan cabinet. Misalnya, di Indonesia adalah presiden.
Disamping ketiga syarat minimal yang telah diuraikan, menurut hukum internasional, masih ditambahkan satu syarat lagi yaitu adanya pengakuan negara-negara lain. Jadi haruslah terlebih dahulu ada pengakuan dari negara lain, barulah negara tersebut dapat memperoleh hak sebagai negara dalam pergaulan dunia internasional.
2.1.6 Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.      Rakyat Indonesia
Rakyat Indonesia adalah wrga negara Indonesia dan penduduk Indonesia. Pernyataan atas keduanya itu, sebagaimana telah ditentukan oleh Konstitusi Negara Indonesia, dalam UUD Negera Republik Indonesia tahun 1945, tepatnya pasal 26 yang menyatakan bahwa :
a.       Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia
c.       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2.      Wilayah Indonesia
Wilayah negara RI terdiri atas berikut ini:
a.       Wilayah daratan nasional, yang meiputi seluruh daratan bekas wilayah penjajahan pemerintah kolonial Belanda yang disebut Hindia Belanda.
b.      Wilayah perairan nasional, yang meliputi wilayah perairan pedalaman, laut territorial, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. Wilayah perairan pedalaman Indonesia adalah seluruh wilayah perairan yang diukur mulai dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia sampai menuju ke wilayah perairan yang masuk ke wilayah daratan sepeti muara, sungai, danau dan lain-lain. Lalu untuk laut territorial Indonesia adalah wilayah laut yang meliputi seluruh wilayah perairan di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan untuk wilayah laut territorial yang menjorok keluar dari kepualauan Nusantara adalah wilayah laut yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia sampai dengan sejauh 12 mil laut. Sementara ZEEadalah wilayah laut yang diukur dari titik 12 mil laut sampai sejauh 200 mil laut.
c.       Wilayah udara nasional adalah ruang udara yang berada diatas permukaan daratan ataupun perairan negara Indonesia sampai sejauh 110 km dari permukaan daratan atau perairan suatu negara tersebut. Dan yang terakhir wilayah antariksa adalah ruang kedap udara diatas wilayah udara suatu negara110 km sampai dengan ketinggian 33.761 km dari permukaan wilayah daratan ataupun perairan dari negara yang bersangkutan. Ketentuan mengenai batas wilayah udara nasional dan batas antariksa Indonesia ini merupakan pengaturan yan terdapat pada Traktat Paris tahun 1919.
3.      Pemerintah negara republik Indonesia
Pemerintah negara Republik Indonesia menjalankan kekuasaan negara Indonesia. Artinya, pemerintah negara Republik Indonesia memiliki kekuasaan yang tidak didapat dari dan tidak tunduk pada kekuasaan dari penguasa negara lain. Pemerintah negara Republik Indonesia terdiri atas badan-badan kenegaraan yang masing-masing memiliki kekuasaan dalampengelolaan negara. Adapun kekuasaan-kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah negara Republik Indonesia ini telah termaktub dalambeberapa pasal pada UUD 1945, yang pembagiannya adalah sebagai berikut:
a.       Kekuasaan untuk menetapkan UUD ada  di tangan MPR
b.      Kekuasaan untuk membuat UU dan peraturan daerah (legislative power) dipedagang oleh DPR, DPD, DPRD.
c.       Kekusaan dalam pelaksanaan perundang-undangan (eksecutif power) dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, serta jajaran eksekutif lainnya
d.      Kekuasaan dalam bidang peradilan (judicative power) terletak ditangan MA beserta jajarannya dan MK.
e.       Kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan (inspective power) dipegang oleh BPK.
Negara Indonesia tidak menganut asas pemisahan kekuasaan secara murni yang ada pada teori Trias Politica dari Montesquieu yang memisahkan secara tegas kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif. Indonesia menganut adanya pembagian yang dalam hal-hal tertentu terdapat kerja sama anatar badan-badan kenegaraan tersebut, misalnya dalampembuatan UU terdapat kerjasama antara Presiden dan DPR RI.
4.      Pengakuan terhadap negara republik Indonesia
Secara de facto, Indonesia telah sah menjadi suatu negara. Terlebih beberapa waktu kemudian, Indonesia memperoleh pengakuan sebagai negara berdaulat oleh negara India, Mesir dan Australia, sehingga secara de jure telah secara lengkap memenuhi unsur-unsur/syarat sebagai suatu negara sebagaimana yang telah ditentukan oleh hukum internasional.
2.1.7 Tujuan Negara
Dalam pengertian umum, tujuan diadakannya suatu negara terutamaterletak pada tiga tujuan yang berurutan dan saling mendasari, yaitu:
1.      Untuk menanamkan kedaulatan pemerintah, kalau kedaulatan sudah tertanam, maka berupaya
2.      Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, jika ketertiban sudah tercipta, maka tujuan berikutnya adalah
3.      Untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Sementara kalau melihat dari pendapat-pendapat para ahli (doktrin), maka telah diketahui beraneka ragam pendapat, diantaranya:
1.      Plato
Tujuan diadakannya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia baik sebagai makhluk individu ataupun sebagai makhluk sosial
2.      Roger H. Soltau
Menurutnya diadakannya negara bertujuan untuk membuat masyarakatnya berkembang dan menyelenggarakan daya cipta dan kreasinya sebebas-bebas mungkin
3.      Thomas Aquinas
Dalamajaran teokratis yang diwakil oleh Aquinas, tujuan diadakannya negara adalah untukmencapai kehidupan yang aman dan tentramdengan taat kepada Tuhan
4.      Ibnu ‘Arabi
Dalam pandangan Ibnu ‘Arabi, keberadaan negara adalah untuk mencapai kehidupan yang baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing
2.1.8 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan itu terdiri dari visi dan misi. Visi adalah pantauan kedepan tentang sesuatu yang hendak dicapai, sementara misi adalah bagaimana cara-cara untuk mencapainya. Yang menjadi tujuan bagi negara Indonesia yakni ada pada Pancasila yang terletak pada Sila Kelima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jadi visi dari tujuan negara Indonesia adalah negara yang adil dan makmur.
Sementara bagaimana cara atau misi untuk mencapai negara Indonesia yang adil dan makmur tersebut telah diletakkan pondasinya oleh para pendiri negara kita (founding father) pada Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat yakni dengan:
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2.1.9 Fungsi Negara
Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuan dibentuknya negara tersebut. Untuk itu hal yang harus dilakukan negara adalah sebagai berikut :
a.       Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal ini negar bertindak sebagai stabilitator.
b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.
c.       Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,  negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d.      Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

2.1.10 Bentuk-Bentuk Negara
Pada dasarnya perbedaan bentuk negara dapat dibedakan berdasarkan rumusan konsepsi negara dan berdasarkan subjek pemegang kekuasaan dalam negara tersebut. Berdasarkan konsepsi bentuk negara, negara dapat dibedakan atas betuk negara kesatuan dan negara serikat. Sementara kalau ditinjau dari siapa yang menjadi subjek pemegang kekuasaan bagi negara tersebut, maka bentuk negara dapat dibedakan atas negara monarki, negara oligarki dan negara demokrasi.
1.      Negara berdasarkan konsepsi
a.       Negara kesatuan
Dalam pandangan C.F Strong, ciri yang mutlak melekat pada suatu negara kesatuan ialah kedaulatan yang tidak terbagi atau yaitu dekonsentrasi yang merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada wakilnya di daerah, desentralisasi yaitu penyerahan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Menurut Wolhoff, seluruh kekuasaan pada negara kesatuan berada di tangan pemerintah pusat, sehingga peraturan-peraturan pusatlah (undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya)  yang menentukan bentuk dan susunan pemerintah daerah otonom.
Pada perkembangan kontemporer, penganut atas bentuk negara kesatuan ini umumnya dibedakan atas negara kesatuan yang menggunakan sistem sentralisasi dan negara kesatuan yang menggunakan sistem desentralisasi.
Dalam ciri negara kesatuan yang mengguanakan sistem sentralisasi, segala kewenangan urusan pemerintahan dan negara diurus secara terpusat oleh pemerintah pusat. Kalaupun ada kewenangan pemerintah daerah, hal itu semata-mata hanya merupakan perintah dari pusat. Jadi pemerintah daerah sifatnya hanya menjalankan kehendak dari pemerintah pusat.
Adapun kelebihan dari pengguanaan asas sentralisasi diantaranya merupakan simbol yang tangguh untukmenghadapi daerah-daerah yang hendakmemisahkan diri dari negara. Sementara kelemahannya, asas sentralisasi ini cenderung untuk menimbulkan suatu bentuk pemerintahan yang otoriter dan menghambat daya kreasi daerah dalam mengelola daerahnya.
Sedangkan pada negara kesatuan yang mengguanakan sistem desentralisasi, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Asas desentralisasi ini menghendaki adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan untuk secara bertingkat dengan alat perlengkapan sendiri, mengurus kepentingan rumah tangga sendiri, atas inisiatif dan beban biaya sendiri, sejauh tidak menyimpang dari kebijaksanaan pemerintah pusat.
Asas desentralisasi memiliki beberapa keuntungan seperti pemusatan dan penumpukan kekuasaan dapat dihindari, disamping itu juga dapat mengefektifkan kekuasaan. Namun demikian asas desentralisasi juga memiliki kelemahan diantaranya membuka kemungkinan timbulnya ketimpangan perkembangan diantara masing-masing daerah.


b.      Negara serikat
Pada dasarnya negara serikat merupakan gabungan dari negara-negara bagian. Kekuasaan dalam negara serikat dibagi antara kekuasaan yang dimiliki  oleh pemerintah serikat/federal dengan negara-negara bagian. Negara bagian satu terbebas dari intervensi dari negara bagaian laindan berhubungan secara sendiri-sendiri kepada pemerintah serikat serta kekuasaan anatara negara bagian yang satu dengan negara bagian yang lain adalah sama. Sementara untuk kekuasaan pemerintah serikat, pemerintah serikat memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari negara-negara bagian, karena terdapat bidang-bidang tertentu yang hanya merupakan kekusaan pemerintah pusat, misalnya dalam bidang urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dan sebagainya.
2.      Negara berdasarkan subjek pemegang kekuasaan
a.       Monarki
Bentuk negara monarki ini identik dengan negara kerajaan. Monarki merupakan suatu bentuk negara dimana yang mejadi pemegang kedaulatan negara tersebut terletak ditangan satu orang. Kedaulatan yang berada ditangan satu orang itupun sifatnya ditentukan berdasaran keturunan/pertalian darah yang sebelumnya memegang tampuk kekuasaan di negara tersebut. Pada perkembangan sekarang untuk negara monarki ini masih terdapat pada beberapa negara di dunia, seperti Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
b.      Oligarki
Oligarki (oligarchie) adalah pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia yang menganggap dirinya sendiri tercakup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasan diatas segenap rakyat. Yang menjadi ciri utama negara oligarki, yakni terletak pada kekuasaan di negara tersebut yang dipegang oleh kelompok tertentu. Lalu ciri yang kedua ialah bahwa dalamnegara oligarki tidak terdapat hubungan pertangguangjawaban antara kelompok yang memegang kekuasaan dalampemerintahan dengan rakyatnya. Keberlakuan untuk negara yang satu ini sebagaimana yang berlaku dikorea utara maupun di Myanmar.
c.       Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, sehingga segala keputusan dalam negara sehingga segala keputusan dalam negara tersebut diambil berdasarkan keputusan bersama rakyat. Hakikat dari keputusan yang diambil berdasarkan pada keputusan bersama rakyat terletak pada pemerintahan dari rakyat yang artinya keabsahan atau legitimasi suatu pemerintahan berasal dari rakyat. Kemudian pemerintahan oleh rakyat yang maknanya  untuk menunjukkan bahwa pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dilakukan oleh rakyat. Selanjutnya pemerintahan untuk rakyat yang menekankan bahwa pemerintahan tersebut haruslah dilangsungkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
2.1.11 Bentuk Negara Indonesia
Sebagai sebuah negara, bagi Mohamad Yamin,  Indonesia yang masyarakatnya majemuk harus menjadikan dirinya sebagai negara kesatuan yang kuat demi mengayomi seluruh warganya. Apabila dilihat dalam UUD Negara RI 1945 Pasal 1 ayat (1), negara Indonesia secara tegas dinyatakan sebagai suatu negara kesatuan yang berbentuk Republik. Prinsip pada negara kesatuan ialah bahwa yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan, tanggung jawab, pelaksanaan tugas0tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi sistem pemerintahan Indonesia yang salah satunya menganut asas negara kesatuan yang disentralisasikan menyebabkan ada tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbale balik yang melahirkan adanya hubungan pengawasan dan kewenangan.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. Kesepakatan itu dikukuhkan dalam pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan peruabahn”.
            Pernyataan atas bentuk negara Indonesia secara jelas telah diatur pada landasan konstitusional Indonesia yakni yang termaktub pada Pembukaan dan beberapa pasal dalam batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan.
            Sementara jika ditinjau dari bentuk negara berdasarkan subjek pemegang kekuasaan, maka Indonesia merupakan negara demokrasi. Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi terlihat jelas pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dalam penyebutan bahwa: “Kemerdekaan kebangsaan indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.” Kemudian disusul oleh pengaturan yang terdapat pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Dasar.” selain itu tercermin pula pada Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum ,bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.”
2.1.12 Tipe-Tipe Negara
A.    Tipe Negara Timur Purba/kuno
Menurut para ahli Barat tipe negara Timur Purba adalah Tiranie atau Despoitie. Sebagai alasan dikemukakannya bahwa negara Timur Purba itu diperintahkan oleh raja-raja yang berkuasa mutlak dan sewenang-wenang.
Pendaoat tersebut sesungguhnya tidak seluruhnya dapat dibenar kan, karena tidak semuanegara timur purba itu tirani. Di negara barat pun tidak sedikit yang rajanya bertindak sewenag – wenang (tiranie).
Tindakan sewenang – wenang dari pada seorang raja adalah suatu penyelewengan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Karena penyelewqengan ini tidak berarti bahwa tipe daripada negara timur purba itu adalah tirani.
Dari kwerajaan di barat di kenal kalimat yang berbunyi The King can do no wrong, artinya bahwa raja itu tidak bisa berbuat salah. Kalau raja itu tidak dapat dipersalahkan atas perbuatanya, siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap rakyat?
B.     Tipe Negara Yunanin Purba/Kuno
Negara yunani kuno mempunyai tipe sebagai negara kota atau polis. Negara kota ini mempunyai wilayah sebesarv kota yang di lingkari oleh tembok- tembk yang merupakan benteng pertahanan kalau da serangan musuh dari luar. Penduduknya sedikit jumlahnya dan pemerintahan nya demokratis.
Pada masa itu warga negaranya terbagi kepada tiga golongan yaitu,budak, golongan orang pendatang, golongan penduduk asli. Golongan budak, tidak di anggap sebagai subjek hukum, karena itu tidak mempumyai hak hukum, tidak memiliki apa-apa bahkan merekalah yang dimiliki. Yang menarik, meski demokrasi diterapkan di negara kota ini, perbudakan di benarkan dan di anggap sbagai kenyataan sosial, atau proses alami. Perbudakan menjadi bagian interen kehidupan masyarakat, sama seperti kaum bangsawan di terima sebagai kewajaran sebagai masyarakat fodalis atau buruh atau majikan dalam masyarakat kontemporer dewasa ini. Golongan pendatang di anggap ada tetapi tidak mempunyai hak turut campur tangan dalam pemerintahan. Hak – hak dan milik mereka tetap di hormati. Golongan yang berhak mengendalikan pemerintahan negara hanyalah golongan asli saja. Untuk membicarakan sesuatu gtentang hal negara dan menetapkan suatu keputusan, rakyat berkumpul bersama raja di lapangan terbuka secara langsung, musyawarah berlangsung tanpa wakil dan bila perlu dengan perdebatan – perdebatan dan kemudian mengambil keputusan gambaran ini memperlihatkan sebuah bentuk penyelenggaraan negara yaitu demokrasi langsung.³
Dalam susunan pemerintahan nya rakyat langsung ikut serta dalam pemerintahan dan pemerintahan ini merupakan pemerintahan demokrasi langsung. Untuk melaksanakan demokrasi langsung itu rakyat harus memiliki pengetahuan yang cukup. Pengetahuan umum itu di ajukan kepada rakyat agar rakyat dapat ikut serta dalam pemerintahan.
Pemerintahan itu di selenggarakan dengan mengumpulkan rakyat disatu tempat yang di sebut eclesia.
Dalam rapat itu di kemukaakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, kesulitan- kesulitan yang di hadapi pemerintah untuk dipecahkan bersama, mengadakan perbaikan-perbaikan yang perlu di selengarakan bersama. Dengan demikian, rakyat dapat ikut serta memecahkan kesulitan-kesulitan yang di alami oleh pemerintah deengan mengajukan usul-usul dan sebagainya.
                        Salah satu kebiasaan orang Yunani kuno adalah membicarakan berbagai persoalan hidup, termasuk masalah politik dan Negara. Hal itu disebabkan beberpa faktor : pertama, Negara mereka (polis)sering mengalami pertukaran-pertukaran pemerintahan dari Monarki ke Aristokrasi, dari Arisrtokrasi ke Tirani, dan dari Tirani ke Demokrasi. Peristiwa politik ini melahirkan rangsangan-rangsangan untuk timbulnya pemikiran politik. Kedua, yang menimbulkan rangsangan untuk mendiskusikan persoalan politik adalah adanya kebebasan bicara, bukan penggunaan kekerasan senjata. Penjelasan suatu masalah tergantung pada kekuatan argumentasi bukan pedang. Adu kekuatan argumentasi menyebabkan tumbuhnya daya nalar yang kritis. Ketiga, apa yang disebut Negara disamakan dengan Masyarakat, dan sebaliknya, Masyarakat identik dengan Negara. Sebaliknya kekuasaan dari Agama Kristen dan kemudian menggantikan sistem ketatanegaraan menurut ketentuan Gereja.
Menurut penganut-penganut Agama Kristen, tidak ada kekuasaan di Dunia ini yang harus ditaati secara patuh, karena pertama-tama yang harus ditaati adalah perintah Tuhan. Perintah Penguasa hanya boleh ditaati apabila perintah itu tidak bertentangan dengan perintah Tuhan. Dan sebagai akibat dari pengakuan ini, maka agama Kristen mendirikan suatu organisasi yang kuat, yaitu organisasi gereja yang di kepalai oleh seorang Paus, sebagai wakil tuhan untuk memerintah dunia. Sebagai akibat lebih lanjut ialah, orang juga pemeluk – pemeluk agama Kristen itu sendiri tidak mempunyai kebebasan berfikir, oleh karena itu segala – galanya harus tunduk kepada perintah tuhan. Dan kalau da perintah – perintah tuhan yang tidak terang, yang boleh menafsirkan adalah pemimpin – pemimpin gereja khususnya Paus.
Negara – negara pada abat pertengahan sudah merupakan country state yang sifatnya mendua. Dualisme itu di sebabkan oleh karena adanya dua macam hak yang menjadi dasar bagi terbentuk nya negara, yaitu:
1.      Hak raja untuk memerintah yang di sebut Rex.
2.      Hak rakyat yang di sebut Rewgnum.
Tipe negara abad pemerintahan adalah feodalistis berdasarkan hak perseorangan yang mutlak, tetapi hak milik mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepada kepentingan umum. Akibat kewajiban tesebut, maka timbullah hak-hak rakyat yang dapat membatasi kekuasaan dari raja yang dapat di kemukakan oleh aliran monarchomachenyang akan mencegah tindakan sewenang – wenang raja. Perjanjian antara raja dan rakyat yang saling mdembatasi di letakkan dalam leges fundamentalis. Di dalam loeges fundamentalis itu di tentukan hak- hak dan kewajiban-kewajiban dari kedua belah pihak. Jika raja melampaoi batas hak-haknya maka rakyat dapat memberontak, demikian pula sebaliknya jika rakyat tidak mematuhi pemerintahnya, ia bisa menghukumnya.
C. Tipe Negara Hukum
Tipe negara di tinjau dari sisi hukum adalh dari penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat.
1.      Tipe Negara policy
Negara polisi ialah negara yang menyelenggarakan keaman dan kemakmuran atau perekonomian. Pada tipe ini negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain negara jaga malam. Pemerintah bersifat monarchie absolut. Ciri tipe negara lain : (1) penyelenggaraan negara positif (bestuur). (2) penyelenggaraan negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara/keamanan).
Negara polisi terkenal dengan slogannya “sallus publica supreme lex”(kepentingan umum sebagai yang harus di utamakan). Dan yang menentukan mana yang merupakan umum dan mana yang bukan adalah raja. Rajalah yang menentukan apa itu kepentingan umum, “L’etat c’est moi” (negara adalah aku (raja)). Jadi bukan ditentukan oleh yang berkepentingan sendiri, yaitu orang banyak atau rakyat. Kebebasan mengeluarkan pendapat apalagi mengeritik raja menjadi tabu rakyat pendapat, apalagi mengeritik raja menjadi tabu bagi rakyat prancis. Praktik kenegaraan dan pemikiran kenegaraan baik di Eropa maupun di Inggris, dapatlah dikatakan bahwa kekuasaan absolut raja-raja semuanya bersandar pada tipe negara polisis. Seluruh penyelenggaraan kehidupan bernegara berada di tangan raja, atau setidak-tidaknya diselenggarakan dengan bantuan lembaga bawahannya atas perintah raja. Dan apabila penyelenggaraan kemakmuran dilaksanakan oleh negara, maka tentu akan menimbulkan keresahan, karena rakyat merasa dirugikan. Keresahan timbul karena diikutsertakan dalam pelaksanaan kehidupan bernegara sesuai dengan keinginan rakyat.
2.      Tipe Negara Hukum
Pemikiran tentang negara hukum telah muncul jauh sebelum terjadinya revolusi 1688 di Inggris, tetapi baru muncul kembali pada abad XVII dan mualai populer pada abad XIX. Latar belakang timbbulnya pemikiran negara hukum itu merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenengan di masa lampau. Oleh karena itu, unsur-unsur negara hukum mempunyai hubungan yang erat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa.
Sejarah timbulnya pemikiran atau cita negara hukum itu sendiri sebenarnya sudah sangat tua, jauh lebih tua dari usia Ilmu Negara ataupun Ilmu Kenegaraan.Cita negara hukum itu untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut dipertegas oleh Aristoles.
Dalam bukunya Nomoi, Plato mulai  memberikan perhatian dan arti yang lebih tinggi pada hukum. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintah yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Cita Plato tersebut kemudian dilanjutkan oleh muridnya bernama Aristoteles. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.
Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam neagar bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia perlu dididik menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersikap adil. Apabila keadaan semacam itu telah terwujud, maka terciptalah suatu “negara hukum”, karena tujuan negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan keadilan. Jadi, keadilanlah yang memerintah dalam kehidupan bernegara. Agar manusia yang bersikap adil itu dapat terjelma dalam kehidupan bernegara, maka manusia harus dididik menjadi warga yang baik dan bersusila.
Meskipun cita negara hukum telah lahir sekian abad yang lalu, tetapi untuk mewujudkannya dalam kehidupan benegara hingga saat ini bukanlah personal yang mudah.
Pemikiran negara hukum timbul sebagai reaksi atas konsep negara polisi (polizei staat). Dengan mengikuti Hans Nawiasky, polizei terdiri atas dua hal, yaitu Sicherheit Polizei yang berfungsi sebagai penjaga tata tertib dan keamanan, dan Verwaltung Polizei atau Wohlfart Polizei yang berfungsi sebagai penyelenggara perekonomian atau penyelenggara semua kebutuhan hidup warga negara.
Karena itu Polizei Staat (neagar polisi) artinya negara yang menyelenggarakan ketertiban dan keamanan serta menyelenggarakan semua kebutuhan hidup warga negaranya.
Andaikata kedua fungsi itu di selenggarakan dengan baik, artinya benar-benar memerhatikan kebutuhan warga negaranya, maka hal itu tidak akan menimbulkan permasalahan. Tetapi yang terbanyak adlah polisi yang yidak baik, yang bertindak secara sewenang-wenang, dan bukian saja mengabaikan kepentingan masyarakat, tetapi juga menyalahgunakan wewenangnya unruk kepentingan sendiri ataupun kelompoknya saja.
Praktik kekuasaan sewenang-wenang dapat dilihat pada pemerintah Louis XIV dari Prancis yang membawa akibat timbulnya Revolusi Prancis pada 1789. Sejarah negara hukum di Prancis mulai dapat dianggap sejak revolusi 4 Juli 1789 itu. Kalau pada masa sebelumnya yang berperan dalam kegiatan kenegaraan bersama raja hanyalah kaum bangsawan dan para pendeta saja, maka sejak itu kaum borjuis mulai memegang peranan dalam kegiatan kehidupan bernegara, dan semakin lama peran kaum berjuis ini semakin besar, terutama ketika raja memerlukan bantuan dana yang semakin besar, terutama ketika raja memerlukan dana yang semakin besar untuk membiyayai peperangan. Raja memerlukan bantuan dana yang cukup besar dari kaum borjuis, akibatnya peranan kaum borjuis dalam mengatur negara pun menjadi semakin besar. Sebab apabila raja tidak memerhatikan usulan kepentingan borjuis ini tentulah raja tidak akan mendapatkan bantuan dana tersebut. Kehadiran golongan borjuis yang turut berperan dalam pemerintahan telah memberikan pengaruh yang cukup besar bagi lahirnya negara hukum di Prancis maupun di Jerman. Oleh karena itu konsep negara hukum hasil pemikiran kaum borjuis liberal ini pun dianamakan Negara Hukum Liberal.
Dalam kepustakaan Indonesia istilah negara hukum merupakan terjemahan langsung dari rechtsstaat. Istilah rechtstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX meskipun pemikiran tentang itu sudah lama adanya. Istilah the rule of law mulai populer dengan tertibnya sebuah buku dari Albert Venn Dicey tahun 1885 dengan judul Introduction to the Study of law of The Constitution. Dari latar belakang dan dari sitem hukum yang menompangnya terdapat perbedaan antara keduanya karena pada dasarnya kedua konsep itu mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Meskipun dengan sasaran yang sama tetapi keduanya tetap berjalan dengan sistem yaitu sistem hukum sendiri.
Konsep rechstsstaat bertumpu atas sitem hukum kontinental yang disebut civil law, sedangkan konsep the rule of law bertumpu atas sitem hukum yang disebut common law. Karakteristik civil law adalah jidical. Adapun ciri-ciri rechsstaat adalah: (1) Adanya undang-undang dasar atau konsitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat. (2) Adanya pembagian kekuasaan negara. (3) Diakui dan dikelilinginya hak-hak kebebsan rakyat.
Ciri-ciri di atas menunjukkan dengan jelas bahwa ide sentral daripada rectsstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya undang-undang dasar akan memberikan jaminan konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan untuk menghindarkan penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung kepada penyalahgunaan nkekuasaan, berarti pemerkosaan terhadap kebebasan dan persamaan.
A.V. Dicey mengetengahkan tiga arti dari the rule of law sebagai berikut.
1. Supremasi absolute atau predominasi dari regular law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenang, prerogatif atau discretionary authorityyang luas dari pemerintah
2. Persamaan di hadapan hukum atau pendudukan yang sama dari semua golongab kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum; tidak ada peradilan dan ditegaskan oleh peradilan
3. Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan tegaskan oleh peradilan.
Dari segi moral politik, menurut Franz Magnis Suseno ada empat alasan utama untuk menuntun agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdsarkan hukum: (1) kepastian hukum, (2) tuntunan perlakuan yang sama, (3) legitimasi demokratis, dan (4) tuntunan akal budi.
Kemudia dari ilmu politik, Magnis mengambil emapat ciri negara hukum yang secara etis relavan: (1) kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku, (2) kegiatan efektif, dan (3) berdasarkan sebuah undnag-undang dsar yang menjamin hak-hak asasi manusia, (4) menurut pembagian kekuasaan.
Dalam kepustakaan ada beberapa tpe atau konsep negara hukum, yaitu:
a.       Konsep Negara Hukum Liberal
Konsep negara hukum oleh Immanuel Kant ditulis dalam karya ilmiahnya yang berjudul Methaphysische Ansfangsgrunde der Reachtslehre. Sebagaimana telat dikemukakan bahwa pihak yang bereaksi terhadap negara polizei adalah orang-orang kaya dan pandai, yang disebut sebagai kaum borjuis liberal. Oleh karena itu, konsep negara hukum hasil pemikirannya pun dinamakan Negara Hukum Liberal.
Tipe negara hukum liberal ini menghendaki agar negara berstatus pasif artinya bahwa negara harus tunduk pada pertauran-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menguasai penguasa.
Apa sesungguhnya yang diinginkan oleh kaum borjulis liberal ini? Menurut Kant, kaum borjuis menginginkan agar hak-hak dan kebebasan pribadi masing-masing tidak diganggu, mereka tidak ingin dirugikan. Yang mereka inginkan ialah agar penyelenggaraan perekonomiaan tersebut, jadi hanya Wohlfart Polizei, yaitu penjaga tata tertib dan keamanan tetap diselenggarakan oleh negara. Jadi fungsi negara dalam Negara Hukum Liberal ini hanyalah menjaga tata tertib dan keamanan. Karena itu negara hukumnya disebut sebagai Negara Hukum Jaga Mlam (Nachwachter Staat).
Penyelenggaraan perekonomian dalam negara hukum liberal berdasarkan persaingan bebas, laise faire, laise passer, siapa yang kuat dia yang menang. Kepentingan masyarakat tidak usah diperhatikan yang penting mereka (kaum liberal) mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Dengan demikian, penyelenggaraan perekonomian diserahkan penuh kepada swasta, tanpa pemerintah atau neagara turut campur, tidak mendatangkan kemakmuran bagi rakyat banyak, yang makmur hanyalah konglomerat kaum liberal saja.
Terhadap konsep negara hukum liberal inin Franz Magnis Suseno memberikan kritik sebagai berikut.
“Dilihat dari prinsip subsidiaritas penolakan liberalisme klasik terhadap tanggung jawab sosial negara keliahatan sewenang-wenang. Liberalisme tidak dapat mengemukakan alasan mengapa tugas negara untuk menunjang kehidupan masyarakat dibatasi pada bidang keamanan dan dinyatakan tidak berlaku bagi bidang kesejahteraan. Harapan bahwa kesejahteraan umum dijamin dengan lebih baik melalui usaha egois masing-masing individu tidak pernah meyakinkan dan oleh sejarah telah dibuktikan salah, sebagaimana kelihatan dalam kenyataan bahwa dalam sistem ekonomi liberal murni seluruh kelas buruh industri jatuh ke dalam suatu tungkat kemelarataan yang amat memilukan. Penolakan terhadap tanggung jawab sosial negara atas nama kebebasan hanya melayani kepentingan borjuasi liberal sendiri.
b.      Konsep Negara Hukum Formal
Negara hukum formal yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdsarkan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formal ini disebut pula dengan negara demokratis yang berlandaskan negara hukum.
Dengan pengaruh paham liberal dari Rousseau, F.J. Stahl menyusun negara hukum formal dengan unsur-unsur utamanya yaitu:
a.       Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
b.      Penyelenggaraan negara berdasarkan trias politika (pemisahan kekuasaan)
c.       Pemerintah didsarkan pada undang-undang.
d.      Adanya peradilan administrasi.
c.       Konsep Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut daripada negara hukum formal. Jadi apabila pada negara hukum formal tindakan dari penguasa harus berdasarkan undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas oportunitas.
d.      Konsep Socialist Legality
Socialist legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis yang tampaknya hendak mengimbangi konsep rule of law yang dipelopori oleh negara-negara Anglo Saxon. Inti dari Socialist legality hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Hukum adalah sebagai alat untuk mencapai sosialisme.
e.       Konsep Negara Hukum Menurut Al-QURAN Dan Sunan
Ibnu Khaldun berpendapat, bahwa dalam mulk siyasi dan dua macam bentuk negara hukum, yaitu (1) siyasah diniyah dan (2) siyasah ‘aqliyah. Ciri pokok kedua macam.
 Beberapa predikat dapat disebutkan yaitu:
1). Negara Ideologi (Daulatun Fikrah
2). Negara Hukum (Daulat Qanuniyah)
3). Negara Teo-demokrasi
4). Negara Islam (Darul Islam
                   f. Negara Hukum Indonesia
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Prinsip 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah neagra hukum, Prinsip ini semula dimuat dalam penjelasan, yang berbunyi:
“Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Materi penjelasan tersebut kemudian diangkat ke dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (Perubahan Ketiga) berbunyi: “ Negara Indonesia adalah negara hukum “. Istilah rechtsstaat tidak lagi dimuat dalam UUD 1945. Demikian pula tentang kekuasaan kehakiman yang mandiri, diangkat dari penjelasan menjadi materi muatan UUD 1945 Pasal 24 Ayat (1). Hal ini akan lebih menguatkan konsep negara hukum Indonesia.
2.2 Warga Negara
2.2.1 Pengertian Warga Negara
Masyarakat suatu negara adalah masyarakat hukumsuatu negara, yanga rtinya adalah sistem hubungan yang teratur antara masyarakat dengan hukum suatu negara. Masyarakat suatu negara bisa dibedakan atas penduduk dan bukan penduduk. Yang dikatakan sebagai penduduk adalah wrga negara dan orang asing yang ada di wilayah suatu negara. Sementara bukan penduduk untuk menunjuk kepada warga negara suatu negara yang berada diluar wilayah suatu negara. Dari gambaran tersebut dapat dirumuskan bahwa warga negara adalah warga atau anggota dari suatu negara.
2.2.2 Asas-Asas Kewarganegaraan
Asas-asas  kewarganegaraan merupakan prinsip-prinsip umum dalam penentuan suatu kewarganegaraan. Sebagai prinsip/landasan dalam penentuan kewarganegaraan di tingkat global saat ini pada dasarnya dapat ditentukan melalui tiga asas, yakni:
1.      Asas keturunan atau ius sanguinis;
2.      Asas tempat kelahiran ius soli;
3.      Asas campuran
Penentuan kewarganegaraan dengan menggunakan asas ius sanguinis, pada prinsipnya merupakan cara penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Sementara untuk penggunaan asas ius soli tolak ukurnya terletak pada daerah atau negara tempat seseorang dilahirkan. Asas ius soli  biasanya digunakan oleh negara-negara yang sebagian besar penduduknya berasal dari kaumimigran, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia. Sedangkan untuk asas campuran merupakan penganutan terhadap penggunaan kedua asas tersebut secara bersamaan. Penggunaan kedua asas tersebut secara bersamaan biasanya dilandasi atas dasar pertimbangan lebih menguntungkan bagi kepentingan negara yang bersangkutan, seperti yang dianut oleh India dan Pakistan.
Melalui penerapan ketiga asas dalam penentuan kewarganegaraan itu telah pula memunculkan stelsel sebagi instrumentnya. Adapun stelsel itu terdiri atas stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel aktif menuntut seseorang yang hendak mendapatkan suatu kewarganegaraan untuk melakukan tindakan aktif dalam bentuk tindakan hukum tertentu, misalnya kalau di Indonesia apabila ada orang asing yang hendak memperoleh status WNI haruslah mengajukan permohonan kepada presiden melalu Menteri Hukum dan HAM dan tindakan-tindakan hukum lainnya. Sementara stelsel pasif untuk menunjuk kepada orang yang dengan sendirinya dianggap menjadi wrga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu, misalnya seperti kita, yang oleh karena kedua orang tua kita berkewarganegaraan Indonesia,maka dengan sendirinya pada waktu kita lahir dengan sendirinya langsung memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut, telah pula menimbulkan instrument hukum yang berupa hak opsi dan hak refudiasi. Hak opsi yang biasanya muncul dari stelsel aktif adalah hak untuk memilih suatu kewrganegaraan, sedangkan hak refudiasi yang biasanya muncul dalam lapangan stelsel pasif adalah untuk menolak suatu kewarganegaraan.

2.2.3 Warga Negara Indonesia
Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006). Selain itu yang dikatakan pula sebagai warga negara Indonesia menurut pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia adalah:
a.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.        Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
1)      Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2)      Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
1)      Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2)      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
3)      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2.2.4 Cara Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Republik  Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yakni :
(1) Melalui kelahiran
Seorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah:
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia; 
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing; 
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia; 
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut; 
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia; 
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia;  
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; 
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; 
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; 
  • anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. 
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; 
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; 
  • anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan betas) tahun atau belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
(2) Melalui pengangkatan
Pengangkatan anak dari orang asing dapat dilakukan dengan syarat:
  • anak tersebut diangkat oleh warga negara Indonesia;  
  • pada waktu diangkat anak tersebut masih di bawah umur, yaitu belum berumur 5 tahun;   
  • mendapatkan penetapan pengadilan.
(3) Melalui permohonan
Seseorang dapat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia pada kertas bermeterai. Permohonan tersebut diajukan kepada presiden melalui menteri. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka ditetapkan melalui keputusan presiden dan selanjutnya pemohon harus mengucapkan sumpah di depan pejabat yang berwenang. Adapun syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui permohonan adalah:
  • telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut; 
  • sehat jasmani dan rohani; 
  • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 
  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; 
  • jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 
  • mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap; 
  • membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
(4) Karena pemberian kewarganegaraan
Orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pemberian oleh pemerintah Republik Indonesia. Ini adalah kewenangan presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Alasan pemberian kewarganegaraan kepada orang asing ini dikarenakan orang tersebut telah berjasa, yaitu ikut serta dalam memberikan kemajuan bagi bangsa Indonesia, seperti kemajuan dalam bidang teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, olahraga, dan kemanusiaan. Selain berjasa terhadap kemajuan negara Indonesia, ada juga orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara. Pada umumnya, orang tersebut telah ikut memberikan sesuatu yang luar biasa bagi kedaulatan negara dan kemajuan di bidang perekonomian. Pemberian kewarganegaraan ini tidak berlaku jika dengan pemberian ini menyebabkan orang asing tersebut memiliki dua kewarganegaraan.

(5) Karena perkawinan
Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan adalah:
  • warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, dan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang. Pernyataan ini dilakukan oleh orang yang bersangkutan bila sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Pernyataan ini tidak berlaku jika dengan itu orang tersebut menjadi bipatride (memiliki dua kewarganegaraan).
(6) Karena turut ayah dan ibu
Seorang anak akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila:
  • anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; 
  • anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat warga negara Indonesia.
2.2.5 Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Warga Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan
1)      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2)      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3)      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5)      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
6)      Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
7)      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8)      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9)      Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir. Selain itu, setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan. Padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan.


BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
1.      Unsur-unsur negara adalah rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain.
2.      Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan asas desentralisasi.
3.      Seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia melalui beberapa cara yaitu kelahiran, pengangkatan, permohonan, pemberian kewarganegaraan dan perkawinan
3.2 Saran
Sebagai seorang yang telah menjadi warga negara Indonesia, sebaiknya kita memberikan yang terbaik bagi negara kita. Berusaha menjadi warga negara yang baik dengan mengontribusikan hal-hal yang positif. Menghargai kewarganegaraan yang kita punya dan tidak mencemarkan nama baik negara.