BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Negara
2.1.1 Istilah Dan Pengertian Negara
Istilah
neegara diterjemahkan dari kata-kata asing staat (bahasa Belanda dan Jerman);
State (bahasa inggris); Etat (bahasa Prancis).
Istilah staat mempunyai sejarah sendiri. Istilah itu mula-mula
dipergunakan dalam abad ke-15 di Eropa Barat. Anggapan umum yang diterima bahwa
kata staat (state,etat) itu diahlihkan dari kata bahasa Latin status atau
statum.
Secara
etimologis kata status itu dalam bahasa Latin Klasik adalah suatu istilah
abstrak yang menunjukkan keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang
memiliki sifat-sifat yang tegak dan tepat itu.
Jika praktik
mengalihkan kata state itu dari kata status,maka doktrin mengenalnya untuk
pertama kali dari tulisan Niccolo Machiavelli yang lazim dianggap sebagai Bapak
ilmu politik moderen. Dalam bukunya yang termasyhur The Prince, Machiavelli
memulai kalimat-kalimat pertamanya dengan: “semua negara (stati) dan
bentuk-bentuk pemerintah yang pernah ada dan yang sekarang menguasai manusia
adalah republik atau kerajaan. Machiavelli-lah yang pertama-tama memperkenalkan
istilah lo atato dalam kepustakaan ilmu politik.
Kata “negara”
mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang
merupakan satu kesatuan politis.
Dalam arti
India, Korea Selatan, atau Brazil merupakan
negara . kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan
politis itu. Sementara itu disalam ilmu politik, istilah “negara” adalah egency
(alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalm masyarakat.
Istilah “Ilmu
Negara” diambil dari Istilah bahasa Belanda Staatsleer yang diambilnya dari
istilah bahasa Jerman, Staats General Theory of state atau Political Theory,
sedangkan dalam bahasa Prancis dinamakan Theorie d’etat.
Timbulnya
istilah Ilmu Negara atatu Staatsleer sebagai istilah teknis, adalah sebagai
akibat penyelidik dari seorang sarjana Jerman bernama George Jellinek. Ia
terkenal disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan
yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara
dan Hukum Tata Negara.
Munculnya IlmU
Negara sebagai Ilmu Pengetahuan yang berdiri sendiri adalah berkat jasa George
Jellinek. Ia membagi ilmu kenegaraan menjadi dua bagisa, yaitu (1) Ilmu Negara
dalam arti sempit (staatswissenchaften). (2) Ilmu Pengetahuan Hukum
(rechtwissenschaften).
Apa yang
dimaksud oleh Jellinek dengan rechtswissenschaften adalah hukum publik yang
menyangkut soal kenegaraan, mislanya Hukum Tta Negara, Hukum Admistrasi Negara,
Hukum Pidana dan sebagainya. Hal yang penting dalam pembagian Jellinek bagi
Ilmu negara adalah bagian yang pertama, yaitu ilmu kenegaraan dalam arti
sempit. Ilmu kenegaraan dalam arti sempit mempunyai tiga bagian, yaitu:
1. Beschreibende
Staatswissenschaft
Sifat ilmu kenegaraan
ini adalah deskriptif yang hanya menggambarkan dan menceritakan
peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berhubungan dengan negara.
2. Theoretische
Staatswissenschaft
Mengadakan penyelidikan
lebih lanjut dari bahan-bahan yang dikumpulkan oleh Beschreibende
Staatswissenschaft dengan mengadakan analisis-analisis dan memisahkan mana yang
mempunyai ciri-ciri yang khusus. Theoretische Staatswissenschaft mengadakan
penyusunan tentang hasil-hasil penyelidikannya dalam satu kesatuan yang teratur
dan sistematis. Inilah ilmu kenegaraan yang merupakan ilmu pengetahuan yang
sebenarnya.
3. Praktisches
Staatswissenschaft
Ilmu pengetahuan yang
tugasnya mencari upaya bagaimana hasil penyelidik Theoretische Staatswissenschaft
dapat dilaksanakan di dalam praktik dan pelajaran-pelajaran yang diberikan itu
semata-mat mengenai yang berguna untuk tujuan praktik.
Negara sebagai objek
tidak hanya dikaji didalam ilmu negara, tetapi negara juga dijadikan objek
kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Dalam Hukum Tata Negara
dan Hukum Administrasi Negara negara sebagai objeknya yang menitikberatkan pada
pengertianyang konkret.
Artinya objek negara
itu terkait pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu.
Yang termasuk dalam
Allgemeine Soziale Staatslehre adalah:
1) Teori
mengenai sifat hakikat negara. 2) Teori mengenai pembenaran hukum/penghalalan
negara. 3) Teori mengenai terjadinya hukum negara. 4) Teori mengenai tujuan
negara. 5) Teori mengenai penggolongan tipe-tipe negara. Adapun yang termasuk
dalam Allgemeine Staatsrecht Lehre adala: 1) Teori mengenai bentuk negara dan
bentuk pemerintahan 2) Teori mengenai kedaulatan. 3) Teor mengenai unsur
negara. 4) Teori mengenai fungsi negara. 5) Teori mengenai konsitusi. 6) Teori mengenai
lembaga perwakilan. 7) Teori mengenai alat-alat perlengkapan negara. 8)Teori
mengenai sendi-sendi pemerintahan. 9) Teori mengenai kerja sama antarnegara.
Sementara itu, Herman
Heller dalam bukunya Staatslehre lebih menitikberatkan pengertia ilmu negara
dari sesuatu negara yang lebih menyesuaikan dirinya dengan perkembangan dan
mempunyai ciri-ciri khusus yang mungkin tidak dimiliki oelh negara-negara lain.
Suatu aliran yang
menyelidiki negara dan hukum dengan hanya mempergunakan satu metode saja, yaitu
metode yuridis adalah aliran yang dipimpin oleh Habs Kelsen. Ia berpebdapat
bahwa ilmu pengetahuan hukum telah merosot disebabkan metode syncretismus
(suatu metode yang mencamputadukkan macam-macam metode), oleh karena metode
yang dipakai seharusnya ditentukan oleh sifat daripada objek yang diselidiki.
Jadi dipakai adalah metode yuridis normatif, metode lainnya tidak dapat
dipergunakan.
Pandangan Hans Kelsen ini dikecam
oleh E. Niemeyer, yang mengatakan bagaimana orang dapat membuat ilmu
pengetahuan negara tanpa negara dan ilmu pengetahuan hukum tanpa hukum. Hukum
dan negara mempunyai hubungan yang erat sekali dengan masyarakat dan tidak bisa
diselidiki dengan melepaskan diri dari faktor masyarakat.
2.1.2 Defenisi Negara
Negara adalah suatu badan atau organisasi
tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk
kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu
negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain. definisi lain dari negara
yaitu dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah, dan di taati oleh rakyat, definisi negara lainnya yang di definisikan oleh
KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu
yang di organisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif,
mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nasionalnya.
2.1.3 Proses Tumbuhnya Negara
Pada hakikatnya, manusia sebagai
makhluk sosial memiliki keinginan untuk hidup bersama, terutama dengan manusia
yang sama alat-alat hidupnya. Atas dasar persamaan, apakah itu persamaan asal,
bahasa, sejarah, persamaan cita-cita, maka beberapa suku bangsa akhirnya akan
mengalami resultante, yakni dalam kesadaran merasa satu bangsa. Sebagaimana
dinyatakan oleh Ernest Renan bahwa bangsa adalah sebagai kehendak untuk
bersatu.
Menurut Otto Bauer, bangsa adalah satu persamaan, satu persatuan karakter
atau watak yang tumbuh, lahir, terjadi karena persatuan pengalaman.
2.1.4 Teori-teori terbentuknya
negara
1. Teori
Ketuhanan
Teori
ini beranggapan bahwa negara diciptakan Tuhan. Penciptaan negara oleh Tuhan ada
yang secara langsung dan ada yang tidak langsung. Untuk ciri negara yang
diciptakan Tuhan secara langsung, yaitu penguasa berkuasa karena menerima wahyu
dari Tuhan, sedangkan ciri Tuhan menciptakan negara tidak langsung yaitu
penguasa berkuasa karena kodrat Tuhan.
2. Teori
Kekuatan
Intisari
dari teori ini dirimuskan baha siapa yang berkemampuann memiliki kekuatan maka
mereka akan mendapatkan kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan. Kekuatan
itu meliputi kekuatan jasmani (physic), kekuatan rohani (psychis), atau
kekuatan materi (kebendaan), maupun kekuatan politik. Inti dari ajaram teori
kekuatan mengenai terbentuknya negara adalah bahwa suatu negara akan terbentuk
sebagai akibat adanya dominasi atau penaklukan dari kelompok yang kuat terhadap
kelompok yang lemah.
3. Teori
perjanjian masyarakat
a. Thomas
Hobbes
Dalam
pandangan Thomas Hobbes pada teori perjanjian masyarakatnya diungkap bahwa pada
mulanya kehidupan antar manusia itu sama seperti kehidupan antar serigala yang
dianalogikan dengan sebutan homo homini lupus, yang artinya bahwa manusia itu
memangsa manusia yang lain atau manusia menjadi serigala bagi manusia lain.
Perkembangan berikutnya, manusia-manusia itu saling berinteraksi
dan membentuk kelompok-kelompok. Kemudian terjadilah situasi anarkhi lain dalam
bentuk perang antar kelompok yang satu dengan kelompok yang lain atau yang
disebut oleh Hobbes dengan sebutan bellum
omnium contra omnes yang artinya “perang semua melawan semua”.
Selanjutnya lama-kelamaan manusia-manusia dalam kelompok itu
tidak tahan juga dengan kaadaan anarkhi tersebut. Situsai anarkhi itu telah
sangat mengancam kaadaan merekauntuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai
manusia. Menurut Hobbes, pada tahap ini manusia telah mengalami situasi
kesadaran atau yang disebutnya dengan istikah resultante.
Setelah manusia mengalami resultante
atau kesadaran, maka manusia-manusia
yang bergabung dalam kelompok-kelompok tersebut mengadakan perjanjian dengan
kelompok yang paling kuat atau penguasa untuk mengadakan yang disebut oleh
Hobbes sebagai pactum subjectionees untuk membentuk negara, namun sebelum pactum subjectionees itu diadakan
individu-individu dalam kelompok-kelompok yang lemah itu telah menyerahkan hak-hak
mereka sepenuhnya kepada para penguasa yang tergabung dalam kelompok yang kuat
tersebut.
Karena hak-hak individu-individu dalam masyarakat itu telah
diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa dalam negara tersebut, maka yang
terbentuk adalah negara kekuasaan (leviathan).
Dan pada akhirnya muncullah situasi dalam negara tersebut yang disebut oleh
Hobbes sebagai non est’ potestas supper
teram quae comparaturei atau “tiada kekuasaan yang dapat menandingi
kekuasaan negara”
b. Jhon
Locke
Berbeda dengan Hobbes yang mengawali
teori perjanjian masyarakatnya dari situasi antarmanusia yang anarki, Jhon
Locke dalamteori perjanjian masyarakatnya mengawali teorinya berangkat dalam
kaadaan bahwa manusia itu berawal dari makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial
kehidupan antarmanusia diatur melalui hukum akal (law of reason). Kemuadian interaksi hukum akal antarmanusia
dalamlingkungan sosial tersebut pada akhirnya akan sampai pada titik yang
disebut oleh Locke kaadaan ideal atau goodwill.
Selanjutnya jika interaksi antar
individu sudah ideal, maka muncullah suatu kesepakatan antara individu-individu
dalam masyarakat tersebut dalam bentuk perjanjian masyarakat, yang disebut oleh
Locke dengan sebutan pactum unionees.
Adapun isi dari pactum unionees adalah : 1) tentang perjanjian pembentukan negara;
2) perjanjian mengenai perlindungan hak-hak asasi manusia. Oleh karena kedua
klausul dalam perjanjian masyarakat itu bersifat konstitusional, maka yang
terbentuk adalah negara kontitusional.
c. Jean
Jacques Rousseau
Dalam
teori perjanjian masyarakat yang dirumuskan oleh Rousseau, pada hakikatnya
manusia itu dilahirkan bebas dan sederajat. Oleh karena kebebasan dan
kesederajatan manusia, maka manusia sebagai individu-individu sangat berpeluang
untuk mangadakan kesepakatan yang disebut sebagai perjanjian masyarakat
(contract social).
Menurut Rousseau, apabila individu-individu telah mengadakan
perjanjian masyarakat (contrac social), maka timbullah kaadaan bernegara. Dan
jika sudah ada kaadaan bernegara maka terbentuklah negara sebagai badan
kooperatif kolektif yang fungsinya untuk memberikan perlindungan terhadap ‘particular will’ (kehendak /kepentingan
khusus).
4. Teori
integralistik
Teori ini diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan
juga Hegel. Bagi teori ini, negara terbentuk oleh karena adanya susunan
masyarakat yang begitu berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan
masyarakat yang organis, dimana negara tidak memihak kepada sesuatu golongan
yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan
seseorang sebagai pusat,akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa
seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.
2.1.5 Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur negra sebagai prasyarat
berdirinya suatu negara yang dapat dikatakan telah menjadi kesepakatan global
saat ini telah ditentukan atas empat unsur, dalam hal ini terdiri atas :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan
4. Pengakuan
dari negara lain
Unsur
rakyat, wilayah dan pemerintahan umumnya diterjemahkan sebagai pemenuhan
unsur/syarat secara kenyataan/fakta (de
facto), sementara unsur yang berupa pengakuan dari negara lain dipandang
sebagai pemenuhan unsur/syarat secara hukum/yuridis (de jure).
Unsur
rakyat adalah unsur yang terutama dari terbentuknya suatu negara dibandingkan
dengan ketiga unsur lainnya. Karena bagaimana akan terbentuk suatu negara kalau
tidak ada rakyat yang akan membentuk hukum negara dan sekaligus yang akan
menjadi objek dari hukum negara tersebut.
Lalu
dalam rangka menjamin aktivitas kehidupan rakyatnya, suatu negara harus
memiliki wilayah. Wilayah yang ditempati oleh rakyatsuatu negara haruslah
didiami dan dikelola secara berkesinambungan dan memiliki batas-batas yang
jelas, agar memperoleh legitimasi/pengakuan sebagai wilayah negara.
Dari
penampakannya secara fisik, wilayah suatu negara itu merupakan ruang yang
meliputi wilayah daratn, ilayah perairan, wilayah udara serta pada batas-batas
tertentu termasuk juga wilayah antariksa. Wilayah daratan adalah seluruh
wilayah permukaan tanah yang tampak muncul diatas wilayah perairan. Wilayah
perairan adalah ruang perairan yang berada pada perairan pedalaman, laut
territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif suatu negara. Sementara
wilayah udara adalah ruang udara yang berada diatas permukaan daratan ataupun
perairan suatu negara sampai sejauh 110 km dari permukaan daratan atau perairan
suatu negara tersebut. Dan yang terakhir wilayah antariksa adalah ruang kedap
udara diatas wilayah udara suatu negara110 km sampai dengan ketinggian 33.761
km dari permukaan wilayah daratan ataupun perairan dari negara yang
bersangkutan.
Dalammenyelenggarakan
ketertiban rakyta dan dalamupaya menyejahterakan kehidupan rakyat, suatu negara
membutuhkan kekuasaan. Kemudian kekuasaan di setiap negera tersebut memerlukan
pemerintahan. Adapun pemerintahan itu sendiri merupakan perwakilan negara
untukmenjalankan kekuasaan untuk mencapai tujuan negara. Menurut Utrech, jika
ditinjau dari pertanggung jawaban kekuasaan, meke pemerintahan itu mempunyai
tiga pengertian yakni:
1. Pemerintah
dalam pengertian yang luas :keseluruhan badan-badan kenegaraan yang bertugas
menjalankan kekuasaan negara, seperti MPR, DPR, DPD, MA/MK, Presiden, BPK, dan
lain-lain.
2. Pemerintah
dalampengertian yang sempit: yang dimaksud pemerintah disini adalah seluruh
aparat yang bertugas melaksanakan pemerintahan sehari-hari, seperti presiden
dan anggota cabinet.
3. Pemerintah
dalam artian yang lebih sempit: yaitu penanggung jawab tertinggi dari pelaksana
pemerintahan sehari-hari. Jadi dalam hal ini adalah kepala pemerintahan atau
pimpinan cabinet. Misalnya, di Indonesia adalah presiden.
Disamping
ketiga syarat minimal yang telah diuraikan, menurut hukum internasional, masih
ditambahkan satu syarat lagi yaitu adanya pengakuan negara-negara lain. Jadi
haruslah terlebih dahulu ada pengakuan dari negara lain, barulah negara
tersebut dapat memperoleh hak sebagai negara dalam pergaulan dunia
internasional.
2.1.6 Unsur-Unsur Negara Kesatuan
Republik Indonesia
1. Rakyat
Indonesia
Rakyat
Indonesia adalah wrga negara Indonesia dan penduduk Indonesia. Pernyataan atas
keduanya itu, sebagaimana telah ditentukan oleh Konstitusi Negara Indonesia,
dalam UUD Negera Republik Indonesia tahun 1945, tepatnya pasal 26 yang
menyatakan bahwa :
a. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia
c. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. Wilayah
Indonesia
Wilayah
negara RI terdiri atas berikut ini:
a. Wilayah
daratan nasional, yang meiputi seluruh daratan bekas wilayah penjajahan
pemerintah kolonial Belanda yang disebut Hindia Belanda.
b. Wilayah
perairan nasional, yang meliputi wilayah perairan pedalaman, laut territorial,
dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. Wilayah perairan pedalaman Indonesia
adalah seluruh wilayah perairan yang diukur mulai dari garis-garis yang
menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia
sampai menuju ke wilayah perairan yang masuk ke wilayah daratan sepeti muara,
sungai, danau dan lain-lain. Lalu untuk laut territorial Indonesia adalah
wilayah laut yang meliputi seluruh wilayah perairan di antara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan untuk wilayah laut territorial yang menjorok keluar dari kepualauan
Nusantara adalah wilayah laut yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan
titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia sampai dengan
sejauh 12 mil laut. Sementara ZEEadalah wilayah laut yang diukur dari titik 12
mil laut sampai sejauh 200 mil laut.
c. Wilayah
udara nasional adalah ruang udara yang berada diatas permukaan daratan ataupun
perairan negara Indonesia sampai sejauh 110 km dari permukaan daratan atau
perairan suatu negara tersebut. Dan yang terakhir wilayah antariksa adalah
ruang kedap udara diatas wilayah udara suatu negara110 km sampai dengan
ketinggian 33.761 km dari permukaan wilayah daratan ataupun perairan dari
negara yang bersangkutan. Ketentuan mengenai batas wilayah udara nasional dan
batas antariksa Indonesia ini merupakan pengaturan yan terdapat pada Traktat
Paris tahun 1919.
3. Pemerintah
negara republik Indonesia
Pemerintah
negara Republik Indonesia menjalankan kekuasaan negara Indonesia. Artinya,
pemerintah negara Republik Indonesia memiliki kekuasaan yang tidak didapat dari
dan tidak tunduk pada kekuasaan dari penguasa negara lain. Pemerintah negara
Republik Indonesia terdiri atas badan-badan kenegaraan yang masing-masing
memiliki kekuasaan dalampengelolaan negara. Adapun kekuasaan-kekuasaan yang
dimiliki oleh pemerintah negara Republik Indonesia ini telah termaktub
dalambeberapa pasal pada UUD 1945, yang pembagiannya adalah sebagai berikut:
a. Kekuasaan
untuk menetapkan UUD ada di tangan MPR
b. Kekuasaan
untuk membuat UU dan peraturan daerah (legislative
power) dipedagang oleh DPR, DPD, DPRD.
c. Kekusaan
dalam pelaksanaan perundang-undangan (eksecutif
power) dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati,
Walikota, serta jajaran eksekutif lainnya
d. Kekuasaan
dalam bidang peradilan (judicative power)
terletak ditangan MA beserta jajarannya dan MK.
e. Kekuasaan
dalam bidang pengawasan keuangan (inspective
power) dipegang oleh BPK.
Negara
Indonesia tidak menganut asas pemisahan kekuasaan secara murni yang ada pada
teori Trias Politica dari Montesquieu yang memisahkan secara
tegas kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif. Indonesia menganut
adanya pembagian yang dalam hal-hal tertentu terdapat kerja sama anatar
badan-badan kenegaraan tersebut, misalnya dalampembuatan UU terdapat kerjasama
antara Presiden dan DPR RI.
4. Pengakuan
terhadap negara republik Indonesia
Secara
de facto, Indonesia telah sah menjadi
suatu negara. Terlebih beberapa waktu kemudian, Indonesia memperoleh pengakuan
sebagai negara berdaulat oleh negara India,
Mesir dan Australia, sehingga
secara de jure telah secara lengkap
memenuhi unsur-unsur/syarat sebagai suatu negara sebagaimana yang telah
ditentukan oleh hukum internasional.
2.1.7 Tujuan Negara
Dalam
pengertian umum, tujuan diadakannya suatu negara terutamaterletak pada tiga
tujuan yang berurutan dan saling mendasari, yaitu:
1. Untuk
menanamkan kedaulatan pemerintah, kalau kedaulatan sudah tertanam, maka
berupaya
2. Untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum, jika ketertiban sudah tercipta, maka tujuan
berikutnya adalah
3. Untuk
mencapai kesejahteraan sosial.
Sementara
kalau melihat dari pendapat-pendapat para ahli (doktrin), maka telah diketahui
beraneka ragam pendapat, diantaranya:
1.
Plato
Tujuan
diadakannya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia baik sebagai
makhluk individu ataupun sebagai makhluk sosial
2.
Roger
H. Soltau
Menurutnya
diadakannya negara bertujuan untuk membuat masyarakatnya berkembang dan
menyelenggarakan daya cipta dan kreasinya sebebas-bebas mungkin
3.
Thomas
Aquinas
Dalamajaran
teokratis yang diwakil oleh Aquinas, tujuan
diadakannya negara adalah untukmencapai kehidupan yang aman dan tentramdengan
taat kepada Tuhan
4.
Ibnu
‘Arabi
Dalam
pandangan Ibnu ‘Arabi, keberadaan
negara adalah untuk mencapai kehidupan yang baik, jauh dari sengketa dan
menjaga intervensi pihak-pihak asing
2.1.8 Tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Tujuan
itu terdiri dari visi dan misi. Visi adalah pantauan kedepan tentang sesuatu
yang hendak dicapai, sementara misi adalah bagaimana cara-cara untuk
mencapainya. Yang menjadi tujuan bagi negara Indonesia yakni ada pada Pancasila
yang terletak pada Sila Kelima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Jadi visi dari tujuan negara Indonesia adalah negara yang adil dan
makmur.
Sementara
bagaimana cara atau misi untuk mencapai negara Indonesia yang adil dan makmur
tersebut telah diletakkan pondasinya oleh para pendiri negara kita (founding father) pada Pembukaan UUD 1945
pada alinea ke empat yakni dengan:
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
2.1.9 Fungsi Negara
Setiap negara mempunyai fungsi yang
berhubungan erat dengan tujuan dibentuknya negara tersebut. Untuk itu hal yang
harus dilakukan negara adalah sebagai berikut :
a.
Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal
ini negar bertindak sebagai stabilitator.
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi
negara-negara baru atau yang sedang berkembang.
c.
Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar, negara harus
dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d.
Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui
badan-badan peradilan.
2.1.10 Bentuk-Bentuk Negara
Pada
dasarnya perbedaan bentuk negara dapat dibedakan berdasarkan rumusan konsepsi
negara dan berdasarkan subjek pemegang kekuasaan dalam negara tersebut.
Berdasarkan konsepsi bentuk negara, negara dapat dibedakan atas betuk negara
kesatuan dan negara serikat. Sementara kalau ditinjau dari siapa yang menjadi
subjek pemegang kekuasaan bagi negara tersebut, maka bentuk negara dapat
dibedakan atas negara monarki, negara oligarki dan negara demokrasi.
1. Negara
berdasarkan konsepsi
a. Negara
kesatuan
Dalam
pandangan C.F Strong, ciri yang
mutlak melekat pada suatu negara kesatuan ialah kedaulatan yang tidak terbagi
atau yaitu dekonsentrasi yang merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada wakilnya di daerah, desentralisasi yaitu penyerahan dari
pemerintah pusat kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Menurut
Wolhoff, seluruh kekuasaan pada
negara kesatuan berada di tangan pemerintah pusat, sehingga peraturan-peraturan
pusatlah (undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya) yang
menentukan bentuk dan susunan pemerintah daerah otonom.
Pada
perkembangan kontemporer, penganut atas bentuk negara kesatuan ini umumnya
dibedakan atas negara kesatuan yang menggunakan sistem sentralisasi dan negara
kesatuan yang menggunakan sistem desentralisasi.
Dalam
ciri negara kesatuan yang mengguanakan sistem sentralisasi, segala kewenangan
urusan pemerintahan dan negara diurus secara terpusat oleh pemerintah pusat.
Kalaupun ada kewenangan pemerintah daerah, hal itu semata-mata hanya merupakan
perintah dari pusat. Jadi pemerintah daerah sifatnya hanya menjalankan kehendak
dari pemerintah pusat.
Adapun
kelebihan dari pengguanaan asas sentralisasi diantaranya merupakan simbol yang
tangguh untukmenghadapi daerah-daerah yang hendakmemisahkan diri dari negara.
Sementara kelemahannya, asas sentralisasi ini cenderung untuk menimbulkan suatu
bentuk pemerintahan yang otoriter dan menghambat daya kreasi daerah dalam
mengelola daerahnya.
Sedangkan
pada negara kesatuan yang mengguanakan sistem desentralisasi, pemerintah daerah
diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Asas desentralisasi
ini menghendaki adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah yang dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan untuk
secara bertingkat dengan alat perlengkapan sendiri, mengurus kepentingan rumah
tangga sendiri, atas inisiatif dan beban biaya sendiri, sejauh tidak menyimpang
dari kebijaksanaan pemerintah pusat.
Asas
desentralisasi memiliki beberapa keuntungan seperti pemusatan dan penumpukan
kekuasaan dapat dihindari, disamping itu juga dapat mengefektifkan kekuasaan.
Namun demikian asas desentralisasi juga memiliki kelemahan diantaranya membuka
kemungkinan timbulnya ketimpangan perkembangan diantara masing-masing daerah.
b. Negara
serikat
Pada dasarnya negara
serikat merupakan gabungan dari negara-negara bagian. Kekuasaan dalam negara
serikat dibagi antara kekuasaan yang dimiliki
oleh pemerintah serikat/federal dengan negara-negara bagian. Negara
bagian satu terbebas dari intervensi dari negara bagaian laindan berhubungan
secara sendiri-sendiri kepada pemerintah serikat serta kekuasaan anatara negara
bagian yang satu dengan negara bagian yang lain adalah sama. Sementara untuk
kekuasaan pemerintah serikat, pemerintah serikat memiliki kekuasaan yang lebih
tinggi dari negara-negara bagian, karena terdapat bidang-bidang tertentu yang
hanya merupakan kekusaan pemerintah pusat, misalnya dalam bidang urusan luar
negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dan sebagainya.
2. Negara
berdasarkan subjek pemegang kekuasaan
a.
Monarki
Bentuk
negara monarki ini identik dengan negara kerajaan. Monarki merupakan suatu
bentuk negara dimana yang mejadi pemegang kedaulatan negara tersebut terletak
ditangan satu orang. Kedaulatan yang berada ditangan satu orang itupun sifatnya
ditentukan berdasaran keturunan/pertalian darah yang sebelumnya memegang tampuk
kekuasaan di negara tersebut. Pada perkembangan sekarang untuk negara monarki
ini masih terdapat pada beberapa negara di dunia, seperti Arab Saudi dan Brunei
Darussalam.
b.
Oligarki
Oligarki
(oligarchie) adalah pemerintahan yang
dilakukan oleh segolongan kecil manusia yang menganggap dirinya sendiri
tercakup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasan diatas
segenap rakyat. Yang menjadi ciri utama negara oligarki, yakni terletak pada
kekuasaan di negara tersebut yang dipegang oleh kelompok tertentu. Lalu ciri
yang kedua ialah bahwa dalamnegara oligarki tidak terdapat hubungan
pertangguangjawaban antara kelompok yang memegang kekuasaan dalampemerintahan
dengan rakyatnya. Keberlakuan untuk negara yang satu ini sebagaimana yang
berlaku dikorea utara maupun di Myanmar.
c.
Demokrasi
Negara demokrasi
adalah negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, sehingga segala
keputusan dalam negara sehingga segala keputusan dalam negara tersebut diambil
berdasarkan keputusan bersama rakyat. Hakikat dari keputusan yang diambil
berdasarkan pada keputusan bersama rakyat terletak pada pemerintahan dari
rakyat yang artinya keabsahan atau legitimasi suatu pemerintahan berasal dari
rakyat. Kemudian pemerintahan oleh rakyat yang maknanya untuk menunjukkan bahwa pengawasan terhadap
jalannya pemerintahan dilakukan oleh rakyat. Selanjutnya pemerintahan untuk
rakyat yang menekankan bahwa pemerintahan tersebut haruslah dilangsungkan
sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
2.1.11 Bentuk Negara Indonesia
Sebagai
sebuah negara, bagi Mohamad Yamin, Indonesia yang masyarakatnya majemuk harus
menjadikan dirinya sebagai negara kesatuan yang kuat demi mengayomi seluruh
warganya. Apabila dilihat dalam UUD Negara RI 1945 Pasal 1 ayat (1), negara
Indonesia secara tegas dinyatakan sebagai suatu negara kesatuan yang berbentuk
Republik. Prinsip pada negara kesatuan ialah bahwa yang memegang tampuk
kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat. Dalam
negara kesatuan, tanggung jawab, pelaksanaan tugas0tugas pemerintahan pada
dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi sistem
pemerintahan Indonesia yang salah satunya menganut asas negara kesatuan yang disentralisasikan
menyebabkan ada tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan
hubungan timbale balik yang melahirkan adanya hubungan pengawasan dan
kewenangan.
Kesepakatan
untuk tetap mempertahankan bentuk negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah
bentuk negara dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah
bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. Kesepakatan itu
dikukuhkan dalam pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan “Khusus mengenai
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan peruabahn”.
Pernyataan atas bentuk negara
Indonesia secara jelas telah diatur pada landasan konstitusional Indonesia
yakni yang termaktub pada Pembukaan dan beberapa pasal dalam batang tubuh UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara
kesatuan.
Sementara jika ditinjau dari bentuk
negara berdasarkan subjek pemegang kekuasaan, maka Indonesia merupakan negara
demokrasi. Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi terlihat jelas
pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dalam penyebutan bahwa: “Kemerdekaan
kebangsaan indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk
dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.” Kemudian
disusul oleh pengaturan yang terdapat pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dijalankan berdasarkan
Undang-Undang Dasar.” selain itu tercermin pula pada Pasal 22E UUD 1945 yang
menyatakan bahwa: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum ,bebas,
rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.”
2.1.12 Tipe-Tipe Negara
A. Tipe
Negara Timur Purba/kuno
Menurut para ahli Barat tipe negara Timur Purba
adalah Tiranie atau Despoitie. Sebagai alasan dikemukakannya bahwa negara Timur
Purba itu diperintahkan oleh raja-raja yang berkuasa mutlak dan
sewenang-wenang.
Pendaoat
tersebut sesungguhnya tidak seluruhnya dapat dibenar kan, karena tidak
semuanegara timur purba itu tirani. Di negara barat pun tidak sedikit yang
rajanya bertindak sewenag – wenang (tiranie).
Tindakan sewenang – wenang dari pada seorang raja
adalah suatu penyelewengan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Karena
penyelewqengan ini tidak berarti bahwa tipe daripada negara timur purba itu
adalah tirani.
Dari
kwerajaan di barat di kenal kalimat yang berbunyi The King can do no wrong, artinya bahwa raja itu tidak bisa berbuat
salah. Kalau raja itu tidak dapat dipersalahkan atas perbuatanya, siapakah yang
harus bertanggung jawab terhadap rakyat?
B. Tipe
Negara Yunanin Purba/Kuno
Negara yunani kuno mempunyai tipe sebagai negara
kota atau polis. Negara kota ini
mempunyai wilayah sebesarv kota yang di lingkari oleh tembok- tembk yang
merupakan benteng pertahanan kalau da serangan musuh dari luar. Penduduknya
sedikit jumlahnya dan pemerintahan nya demokratis.
Pada masa itu warga negaranya terbagi kepada tiga
golongan yaitu,budak, golongan orang pendatang, golongan penduduk asli.
Golongan budak, tidak di anggap sebagai subjek hukum, karena itu tidak
mempumyai hak hukum, tidak memiliki apa-apa bahkan merekalah yang dimiliki.
Yang menarik, meski demokrasi diterapkan di negara kota ini, perbudakan di
benarkan dan di anggap sbagai kenyataan sosial, atau proses alami. Perbudakan
menjadi bagian interen kehidupan masyarakat, sama seperti kaum bangsawan di
terima sebagai kewajaran sebagai masyarakat fodalis atau buruh atau majikan
dalam masyarakat kontemporer dewasa ini. Golongan pendatang di anggap ada tetapi
tidak mempunyai hak turut campur tangan dalam pemerintahan. Hak – hak dan milik
mereka tetap di hormati. Golongan yang berhak mengendalikan pemerintahan negara
hanyalah golongan asli saja. Untuk membicarakan sesuatu gtentang hal negara dan
menetapkan suatu keputusan, rakyat berkumpul bersama raja di lapangan terbuka
secara langsung, musyawarah berlangsung tanpa wakil dan bila perlu dengan
perdebatan – perdebatan dan kemudian mengambil keputusan gambaran ini
memperlihatkan sebuah bentuk penyelenggaraan negara yaitu demokrasi langsung.³
Dalam susunan pemerintahan nya rakyat langsung ikut
serta dalam pemerintahan dan pemerintahan ini merupakan pemerintahan demokrasi
langsung. Untuk melaksanakan demokrasi langsung itu rakyat harus memiliki
pengetahuan yang cukup. Pengetahuan umum itu di ajukan kepada rakyat agar
rakyat dapat ikut serta dalam pemerintahan.
Pemerintahan itu di selenggarakan dengan
mengumpulkan rakyat disatu tempat yang di sebut eclesia.
Dalam rapat itu di kemukaakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, kesulitan- kesulitan yang di hadapi
pemerintah untuk dipecahkan bersama, mengadakan perbaikan-perbaikan yang perlu
di selengarakan bersama. Dengan demikian, rakyat dapat ikut serta memecahkan
kesulitan-kesulitan yang di alami oleh pemerintah deengan mengajukan usul-usul
dan sebagainya.
Salah
satu kebiasaan orang Yunani kuno adalah membicarakan berbagai persoalan hidup,
termasuk masalah politik dan Negara. Hal itu disebabkan beberpa faktor :
pertama, Negara mereka (polis)sering
mengalami pertukaran-pertukaran pemerintahan dari Monarki ke Aristokrasi, dari
Arisrtokrasi ke Tirani, dan dari Tirani ke Demokrasi. Peristiwa politik ini
melahirkan rangsangan-rangsangan untuk timbulnya pemikiran politik. Kedua, yang
menimbulkan rangsangan untuk mendiskusikan persoalan politik adalah adanya
kebebasan bicara, bukan penggunaan kekerasan senjata. Penjelasan suatu masalah
tergantung pada kekuatan argumentasi bukan pedang. Adu kekuatan argumentasi
menyebabkan tumbuhnya daya nalar yang kritis. Ketiga, apa yang disebut Negara
disamakan dengan Masyarakat, dan sebaliknya, Masyarakat identik dengan Negara.
Sebaliknya kekuasaan dari Agama Kristen dan kemudian menggantikan sistem
ketatanegaraan menurut ketentuan Gereja.
Menurut penganut-penganut Agama Kristen,
tidak ada kekuasaan di Dunia ini yang harus ditaati secara patuh, karena
pertama-tama yang harus ditaati adalah perintah Tuhan. Perintah Penguasa hanya
boleh ditaati apabila perintah itu tidak bertentangan dengan perintah Tuhan.
Dan sebagai akibat dari pengakuan ini, maka agama Kristen mendirikan suatu
organisasi yang kuat, yaitu organisasi gereja yang di kepalai oleh seorang
Paus, sebagai wakil tuhan untuk memerintah dunia. Sebagai akibat lebih lanjut
ialah, orang juga pemeluk – pemeluk agama Kristen itu sendiri tidak mempunyai
kebebasan berfikir, oleh karena itu segala – galanya harus tunduk kepada
perintah tuhan. Dan kalau da perintah – perintah tuhan yang tidak terang, yang
boleh menafsirkan adalah pemimpin – pemimpin gereja khususnya Paus.
Negara – negara pada abat pertengahan
sudah merupakan country state yang sifatnya mendua. Dualisme itu di sebabkan
oleh karena adanya dua macam hak yang menjadi dasar bagi terbentuk nya negara,
yaitu:
1. Hak
raja untuk memerintah yang di sebut Rex.
2. Hak
rakyat yang di sebut Rewgnum.
Tipe negara abad pemerintahan adalah
feodalistis berdasarkan hak perseorangan yang mutlak, tetapi hak milik
mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepada kepentingan umum. Akibat kewajiban
tesebut, maka timbullah hak-hak rakyat yang dapat membatasi kekuasaan dari raja
yang dapat di kemukakan oleh aliran monarchomachenyang
akan mencegah tindakan sewenang – wenang raja. Perjanjian antara raja dan
rakyat yang saling mdembatasi di letakkan dalam leges fundamentalis. Di dalam
loeges fundamentalis itu di tentukan hak- hak dan kewajiban-kewajiban dari
kedua belah pihak. Jika raja melampaoi batas hak-haknya maka rakyat dapat
memberontak, demikian pula sebaliknya jika rakyat tidak mematuhi pemerintahnya,
ia bisa menghukumnya.
C.
Tipe Negara Hukum
Tipe negara di tinjau dari sisi hukum
adalh dari penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa
dan rakyat.
1. Tipe
Negara policy
Negara polisi ialah
negara yang menyelenggarakan keaman dan kemakmuran atau perekonomian. Pada tipe
ini negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain negara jaga
malam. Pemerintah bersifat monarchie absolut. Ciri tipe negara lain : (1)
penyelenggaraan negara positif (bestuur). (2) penyelenggaraan negara negatif
(menolak bahaya yang mengancam negara/keamanan).
Negara polisi terkenal
dengan slogannya “sallus publica supreme lex”(kepentingan umum sebagai yang
harus di utamakan). Dan yang menentukan mana yang merupakan umum dan mana yang
bukan adalah raja. Rajalah yang menentukan apa itu kepentingan umum, “L’etat
c’est moi” (negara adalah aku (raja)). Jadi bukan ditentukan oleh yang
berkepentingan sendiri, yaitu orang banyak atau rakyat. Kebebasan mengeluarkan
pendapat apalagi mengeritik raja menjadi tabu rakyat pendapat, apalagi
mengeritik raja menjadi tabu bagi rakyat prancis. Praktik kenegaraan dan
pemikiran kenegaraan baik di Eropa maupun di Inggris, dapatlah dikatakan bahwa
kekuasaan absolut raja-raja semuanya bersandar pada tipe negara polisis.
Seluruh penyelenggaraan kehidupan bernegara berada di tangan raja, atau
setidak-tidaknya diselenggarakan dengan bantuan lembaga bawahannya atas
perintah raja. Dan apabila penyelenggaraan kemakmuran dilaksanakan oleh negara,
maka tentu akan menimbulkan keresahan, karena rakyat merasa dirugikan. Keresahan
timbul karena diikutsertakan dalam pelaksanaan kehidupan bernegara sesuai
dengan keinginan rakyat.
2. Tipe
Negara Hukum
Pemikiran
tentang negara hukum telah muncul jauh sebelum terjadinya revolusi 1688 di
Inggris, tetapi baru muncul kembali pada abad XVII dan mualai populer pada abad
XIX. Latar belakang timbbulnya pemikiran negara hukum itu merupakan reaksi
terhadap kesewenang-wenengan di masa lampau. Oleh karena itu, unsur-unsur
negara hukum mempunyai hubungan yang erat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat
dari suatu bangsa.
Sejarah
timbulnya pemikiran atau cita negara hukum itu sendiri sebenarnya sudah sangat
tua, jauh lebih tua dari usia Ilmu Negara ataupun Ilmu Kenegaraan.Cita negara
hukum itu untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran
tersebut dipertegas oleh Aristoles.
Dalam
bukunya Nomoi, Plato mulai memberikan
perhatian dan arti yang lebih tinggi pada hukum. Menurutnya, penyelenggaraan
pemerintah yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Cita Plato tersebut kemudian
dilanjutkan oleh muridnya bernama Aristoteles. Menurut Aristoteles, suatu
negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan
berkedaulatan hukum.
Bagi
Aristoteles, yang memerintah dalam neagar bukanlah manusia melainkan pikiran
yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia
perlu dididik menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan
menjelmakan manusia yang bersikap adil. Apabila keadaan semacam itu telah
terwujud, maka terciptalah suatu “negara hukum”, karena tujuan negara adalah
kesempurnaan warganya yang berdasarkan keadilan. Jadi, keadilanlah yang
memerintah dalam kehidupan bernegara. Agar manusia yang bersikap adil itu dapat
terjelma dalam kehidupan bernegara, maka manusia harus dididik menjadi warga
yang baik dan bersusila.
Meskipun
cita negara hukum telah lahir sekian abad yang lalu, tetapi untuk mewujudkannya
dalam kehidupan benegara hingga saat ini bukanlah personal yang mudah.
Pemikiran
negara hukum timbul sebagai reaksi atas konsep negara polisi (polizei staat).
Dengan mengikuti Hans Nawiasky, polizei terdiri atas dua hal, yaitu Sicherheit
Polizei yang berfungsi sebagai penjaga tata tertib dan keamanan, dan Verwaltung
Polizei atau Wohlfart Polizei yang berfungsi sebagai penyelenggara perekonomian
atau penyelenggara semua kebutuhan hidup warga negara.
Karena
itu Polizei Staat (neagar polisi) artinya negara yang menyelenggarakan
ketertiban dan keamanan serta menyelenggarakan semua kebutuhan hidup warga
negaranya.
Andaikata
kedua fungsi itu di selenggarakan dengan baik, artinya benar-benar memerhatikan
kebutuhan warga negaranya, maka hal itu tidak akan menimbulkan permasalahan.
Tetapi yang terbanyak adlah polisi yang yidak baik, yang bertindak secara
sewenang-wenang, dan bukian saja mengabaikan kepentingan masyarakat, tetapi
juga menyalahgunakan wewenangnya unruk kepentingan sendiri ataupun kelompoknya
saja.
Praktik
kekuasaan sewenang-wenang dapat dilihat pada pemerintah Louis XIV dari Prancis
yang membawa akibat timbulnya Revolusi Prancis pada 1789. Sejarah negara hukum
di Prancis mulai dapat dianggap sejak revolusi 4 Juli 1789 itu. Kalau pada masa
sebelumnya yang berperan dalam kegiatan kenegaraan bersama raja hanyalah kaum
bangsawan dan para pendeta saja, maka sejak itu kaum borjuis mulai memegang
peranan dalam kegiatan kehidupan bernegara, dan semakin lama peran kaum berjuis
ini semakin besar, terutama ketika raja memerlukan bantuan dana yang semakin
besar, terutama ketika raja memerlukan dana yang semakin besar untuk membiyayai
peperangan. Raja memerlukan bantuan dana yang cukup besar dari kaum borjuis,
akibatnya peranan kaum borjuis dalam mengatur negara pun menjadi semakin besar.
Sebab apabila raja tidak memerhatikan usulan kepentingan borjuis ini tentulah
raja tidak akan mendapatkan bantuan dana tersebut. Kehadiran golongan borjuis
yang turut berperan dalam pemerintahan telah memberikan pengaruh yang cukup
besar bagi lahirnya negara hukum di Prancis maupun di Jerman. Oleh karena itu
konsep negara hukum hasil pemikiran kaum borjuis liberal ini pun dianamakan
Negara Hukum Liberal.
Dalam
kepustakaan Indonesia istilah negara hukum merupakan terjemahan langsung dari
rechtsstaat. Istilah rechtstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX meskipun
pemikiran tentang itu sudah lama adanya. Istilah the rule of law mulai populer
dengan tertibnya sebuah buku dari Albert Venn Dicey tahun 1885 dengan judul
Introduction to the Study of law of The Constitution. Dari latar belakang dan
dari sitem hukum yang menompangnya terdapat perbedaan antara keduanya karena
pada dasarnya kedua konsep itu mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama
yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Meskipun
dengan sasaran yang sama tetapi keduanya tetap berjalan dengan sistem yaitu
sistem hukum sendiri.
Konsep
rechstsstaat bertumpu atas sitem hukum kontinental yang disebut civil law,
sedangkan konsep the rule of law bertumpu atas sitem hukum yang disebut common
law. Karakteristik civil law adalah jidical. Adapun ciri-ciri rechsstaat
adalah: (1) Adanya undang-undang dasar atau konsitusi yang memuat ketentuan
tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat. (2) Adanya pembagian
kekuasaan negara. (3) Diakui dan dikelilinginya hak-hak kebebsan rakyat.
Ciri-ciri di atas
menunjukkan dengan jelas bahwa ide sentral daripada rectsstaat adalah pengakuan
dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip
kebebasan dan persamaan. Adanya undang-undang dasar akan memberikan jaminan
konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian
kekuasaan untuk menghindarkan penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang
sangat cenderung kepada penyalahgunaan nkekuasaan, berarti pemerkosaan terhadap
kebebasan dan persamaan.
A.V. Dicey
mengetengahkan tiga arti dari the rule of law sebagai berikut.
1. Supremasi absolute
atau predominasi dari regular law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power
dan meniadakan kesewenang-wenang, prerogatif atau discretionary authorityyang
luas dari pemerintah
2. Persamaan di hadapan
hukum atau pendudukan yang sama dari semua golongab kepada ordinary law of the
land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak ada orang
yang berada di atas hukum; tidak ada peradilan dan ditegaskan oleh peradilan
3. Konstitusi adalah
hasil dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber
tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan tegaskan
oleh peradilan.
Dari segi moral
politik, menurut Franz Magnis Suseno ada empat alasan utama untuk menuntun agar
negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdsarkan hukum: (1) kepastian
hukum, (2) tuntunan perlakuan yang sama, (3) legitimasi demokratis, dan (4)
tuntunan akal budi.
Kemudia dari ilmu
politik, Magnis mengambil emapat ciri negara hukum yang secara etis relavan:
(1) kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku, (2) kegiatan
efektif, dan (3) berdasarkan sebuah undnag-undang dsar yang menjamin hak-hak
asasi manusia, (4) menurut pembagian kekuasaan.
Dalam kepustakaan ada
beberapa tpe atau konsep negara hukum, yaitu:
a. Konsep
Negara Hukum Liberal
Konsep
negara hukum oleh Immanuel Kant ditulis dalam karya ilmiahnya yang berjudul
Methaphysische Ansfangsgrunde der Reachtslehre. Sebagaimana telat dikemukakan
bahwa pihak yang bereaksi terhadap negara polizei adalah orang-orang kaya dan
pandai, yang disebut sebagai kaum borjuis liberal. Oleh karena itu, konsep
negara hukum hasil pemikirannya pun dinamakan Negara Hukum Liberal.
Tipe
negara hukum liberal ini menghendaki agar negara berstatus pasif artinya bahwa
negara harus tunduk pada pertauran-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak
sesuai dengan hukum. Disini kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan
yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang
menguasai penguasa.
Apa
sesungguhnya yang diinginkan oleh kaum borjulis liberal ini? Menurut Kant, kaum
borjuis menginginkan agar hak-hak dan kebebasan pribadi masing-masing tidak
diganggu, mereka tidak ingin dirugikan. Yang mereka inginkan ialah agar
penyelenggaraan perekonomiaan tersebut, jadi hanya Wohlfart Polizei, yaitu
penjaga tata tertib dan keamanan tetap diselenggarakan oleh negara. Jadi fungsi
negara dalam Negara Hukum Liberal ini hanyalah menjaga tata tertib dan
keamanan. Karena itu negara hukumnya disebut sebagai Negara Hukum Jaga Mlam
(Nachwachter Staat).
Penyelenggaraan
perekonomian dalam negara hukum liberal berdasarkan persaingan bebas, laise
faire, laise passer, siapa yang kuat dia yang menang. Kepentingan masyarakat
tidak usah diperhatikan yang penting mereka (kaum liberal) mendapatkan
keuntungan sebesar-besarnya. Dengan demikian, penyelenggaraan perekonomian
diserahkan penuh kepada swasta, tanpa pemerintah atau neagara turut campur,
tidak mendatangkan kemakmuran bagi rakyat banyak, yang makmur hanyalah
konglomerat kaum liberal saja.
Terhadap konsep negara
hukum liberal inin Franz Magnis Suseno memberikan kritik sebagai berikut.
“Dilihat
dari prinsip subsidiaritas penolakan liberalisme klasik terhadap tanggung jawab
sosial negara keliahatan sewenang-wenang. Liberalisme tidak dapat mengemukakan
alasan mengapa tugas negara untuk menunjang kehidupan masyarakat dibatasi pada
bidang keamanan dan dinyatakan tidak berlaku bagi bidang kesejahteraan. Harapan
bahwa kesejahteraan umum dijamin dengan lebih baik melalui usaha egois
masing-masing individu tidak pernah meyakinkan dan oleh sejarah telah
dibuktikan salah, sebagaimana kelihatan dalam kenyataan bahwa dalam sistem
ekonomi liberal murni seluruh kelas buruh industri jatuh ke dalam suatu tungkat
kemelarataan yang amat memilukan. Penolakan terhadap tanggung jawab sosial
negara atas nama kebebasan hanya melayani kepentingan borjuasi liberal sendiri.
b. Konsep
Negara Hukum Formal
Negara hukum formal
yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan
penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdsarkan penguasa memerlukan
bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formal ini
disebut pula dengan negara demokratis yang berlandaskan negara hukum.
Dengan pengaruh paham
liberal dari Rousseau, F.J. Stahl menyusun negara hukum formal dengan
unsur-unsur utamanya yaitu:
a. Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi
b. Penyelenggaraan
negara berdasarkan trias politika (pemisahan kekuasaan)
c. Pemerintah
didsarkan pada undang-undang.
d. Adanya
peradilan administrasi.
c. Konsep
Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil
sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut daripada negara hukum formal.
Jadi apabila pada negara hukum formal tindakan dari penguasa harus berdasarkan
undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum
materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga
negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas
oportunitas.
d. Konsep
Socialist Legality
Socialist legality
adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis yang
tampaknya hendak mengimbangi konsep rule of law yang dipelopori oleh
negara-negara Anglo Saxon. Inti dari Socialist legality hukum ditempatkan di
bawah sosialisme. Hukum adalah sebagai alat untuk mencapai sosialisme.
e. Konsep
Negara Hukum Menurut Al-QURAN Dan Sunan
Ibnu Khaldun
berpendapat, bahwa dalam mulk siyasi dan dua macam bentuk negara hukum, yaitu
(1) siyasah diniyah dan (2) siyasah ‘aqliyah. Ciri pokok kedua macam.
Beberapa predikat dapat disebutkan yaitu:
1). Negara Ideologi
(Daulatun Fikrah
2). Negara Hukum
(Daulat Qanuniyah)
3). Negara
Teo-demokrasi
4). Negara Islam (Darul
Islam
f. Negara Hukum Indonesia
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Prinsip 1945 menegaskan bahwa Indonesia
adalah neagra hukum, Prinsip ini semula dimuat dalam penjelasan, yang berbunyi:
“Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan
belaka (machsstaat)”. Materi penjelasan tersebut kemudian diangkat ke dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (Perubahan Ketiga) berbunyi: “ Negara Indonesia
adalah negara hukum “. Istilah rechtsstaat tidak lagi dimuat dalam UUD 1945.
Demikian pula tentang kekuasaan kehakiman yang mandiri, diangkat dari
penjelasan menjadi materi muatan UUD 1945 Pasal 24 Ayat (1). Hal ini akan lebih
menguatkan konsep negara hukum Indonesia.
2.2 Warga Negara
2.2.1 Pengertian Warga Negara
Masyarakat
suatu negara adalah masyarakat hukumsuatu negara, yanga rtinya adalah sistem
hubungan yang teratur antara masyarakat dengan hukum suatu negara. Masyarakat
suatu negara bisa dibedakan atas penduduk dan bukan penduduk. Yang dikatakan
sebagai penduduk adalah wrga negara dan orang asing yang ada di wilayah suatu
negara. Sementara bukan penduduk untuk menunjuk kepada warga negara suatu
negara yang berada diluar wilayah suatu negara. Dari gambaran tersebut dapat
dirumuskan bahwa warga negara adalah warga atau anggota dari suatu negara.
2.2.2 Asas-Asas Kewarganegaraan
Asas-asas kewarganegaraan merupakan prinsip-prinsip
umum dalam penentuan suatu kewarganegaraan. Sebagai prinsip/landasan dalam
penentuan kewarganegaraan di tingkat global saat ini pada dasarnya dapat
ditentukan melalui tiga asas, yakni:
1. Asas
keturunan atau ius sanguinis;
2. Asas
tempat kelahiran ius soli;
3. Asas
campuran
Penentuan
kewarganegaraan dengan menggunakan asas
ius sanguinis, pada prinsipnya merupakan cara penentuan kewarganegaraan
berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Sementara untuk penggunaan asas ius soli tolak ukurnya terletak pada
daerah atau negara tempat seseorang dilahirkan. Asas ius soli biasanya digunakan
oleh negara-negara yang sebagian besar penduduknya berasal dari kaumimigran,
seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia. Sedangkan untuk asas campuran
merupakan penganutan terhadap penggunaan kedua asas tersebut secara bersamaan.
Penggunaan kedua asas tersebut secara bersamaan biasanya dilandasi atas dasar
pertimbangan lebih menguntungkan bagi kepentingan negara yang bersangkutan,
seperti yang dianut oleh India dan Pakistan.
Melalui
penerapan ketiga asas dalam penentuan kewarganegaraan itu telah pula memunculkan
stelsel sebagi instrumentnya. Adapun stelsel itu terdiri atas stelsel aktif dan
stelsel pasif. Stelsel aktif menuntut seseorang yang hendak mendapatkan suatu
kewarganegaraan untuk melakukan tindakan aktif dalam bentuk tindakan hukum
tertentu, misalnya kalau di Indonesia apabila ada orang asing yang hendak
memperoleh status WNI haruslah mengajukan permohonan kepada presiden melalu
Menteri Hukum dan HAM dan tindakan-tindakan hukum lainnya. Sementara stelsel
pasif untuk menunjuk kepada orang yang dengan sendirinya dianggap menjadi wrga
negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu, misalnya seperti kita,
yang oleh karena kedua orang tua kita berkewarganegaraan Indonesia,maka dengan
sendirinya pada waktu kita lahir dengan sendirinya langsung memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
Sehubungan
dengan kedua stelsel tersebut, telah pula menimbulkan instrument hukum yang
berupa hak opsi dan hak refudiasi. Hak opsi yang biasanya
muncul dari stelsel aktif adalah hak untuk memilih suatu kewrganegaraan,
sedangkan hak refudiasi yang biasanya muncul dalam lapangan stelsel pasif
adalah untuk menolak suatu kewarganegaraan.
2.2.3 Warga Negara Indonesia
Yang
menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
(pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006). Selain itu yang dikatakan pula sebagai warga
negara Indonesia menurut pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut :
Warga
Negara Indonesia adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya;
l.
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
1) Anak
Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2) Anak
Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah
sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
1)
Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia
terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h,
huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan
memilih salah satu kewarganegaraannya.
2)
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat
dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan
perundang-undangan.
3)
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2.2.4 Cara Untuk Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat diperoleh
melalui beberapa cara,yakni :
(1) Melalui kelahiran
Seorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
kelahiran adalah:
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia;
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
Indonesia dan ibu warga negara asing;
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing
dan ibu warga negara Indonesia;
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
- anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara
Indonesia;
- anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
Indonesia;
- anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing
yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)
tahun atau belum kawin;
- anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui;
- anak
warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan
tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
- anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan;
- anak
warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 (delapan betas) tahun atau belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara
Indonesia.
(2) Melalui pengangkatan
Pengangkatan anak dari orang asing dapat dilakukan dengan
syarat:
- anak
tersebut diangkat oleh warga negara Indonesia;
- pada
waktu diangkat anak tersebut masih di bawah umur, yaitu belum berumur 5
tahun;
- mendapatkan
penetapan pengadilan.
(3) Melalui permohonan
Seseorang dapat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia
melalui permohonan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia pada
kertas bermeterai. Permohonan tersebut diajukan kepada presiden melalui
menteri. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka ditetapkan melalui
keputusan presiden dan selanjutnya pemohon harus mengucapkan sumpah di depan
pejabat yang berwenang. Adapun syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui
permohonan adalah:
- telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
- sehat
jasmani dan rohani;
- dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
- mempunyai
pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap;
- membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
(4) Karena pemberian kewarganegaraan
Orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia
dengan cara pemberian oleh pemerintah Republik Indonesia. Ini adalah kewenangan
presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Alasan pemberian
kewarganegaraan kepada orang asing ini dikarenakan orang tersebut telah
berjasa, yaitu ikut serta dalam memberikan kemajuan bagi bangsa Indonesia,
seperti kemajuan dalam bidang teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup,
olahraga, dan kemanusiaan. Selain berjasa terhadap kemajuan negara Indonesia,
ada juga orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan
negara. Pada umumnya, orang tersebut telah ikut memberikan sesuatu yang luar
biasa bagi kedaulatan negara dan kemajuan di bidang perekonomian. Pemberian
kewarganegaraan ini tidak berlaku jika dengan pemberian ini menyebabkan orang
asing tersebut memiliki dua kewarganegaraan.
(5) Karena perkawinan
Seseorang
yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan adalah:
- warga
negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, dan
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang
berwenang. Pernyataan ini dilakukan oleh orang yang bersangkutan bila
sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10
tahun tidak berturut-turut. Pernyataan ini tidak berlaku jika dengan itu
orang tersebut menjadi bipatride (memiliki dua kewarganegaraan).
(6) Karena turut ayah dan ibu
Seorang anak akan memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia apabila:
- anak
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu
yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- anak
warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat warga
negara Indonesia.
2.2.5 Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Warga
Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan
1)
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2)
Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3)
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4)
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5)
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh warga negara Indonesia.
6)
Secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut.
7)
Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8)
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya.
9)
Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun
terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir. Selain itu, setiap lima
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap
menjadi warga negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan. Padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
atau tidak memiliki kewarganegaraan.